Beranda Umum Nasional Menpan-RB Keluarkan SE yang Larang ASN Keluar Kota Saat Libur Nasional

Menpan-RB Keluarkan SE yang Larang ASN Keluar Kota Saat Libur Nasional

Tjahjo Kumolo. Foto/Menpan RB

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWSCOM – Melihat kondisi pandemi yang belum selesai dan terjadi tren kenaikan angka kasus Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN)  kembali dibatasi untuk tidak bepergian keluar kota.

Terkait dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut diteken per 25 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi poin (1) huruf (a) edaran tersebut.

Adapun tanggal hari libur yang dimaksud tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :  Prabowo Nggak Pedulikan Adanya Kritik Soal Kabinetnya yang  Gemuk

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 1) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau ASN yang dalam keadaan terpaksa bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Sementara untuk larangan pengajuan cuti, dikecualikan untuk yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga :  Jokowi Bakal Dirikan Partai Super Terbuka. Serius Apa Cuma “Omon-omon”?

ASN yang melanggar aturan tersebut di atas akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

www.tempo.co