Beranda Umum Nasional Merasa Tersinggung Ucapan Jaksa, Pendukung Rizieq Shihab Bakal Geruduk PN Jaktim

Merasa Tersinggung Ucapan Jaksa, Pendukung Rizieq Shihab Bakal Geruduk PN Jaktim

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Merasa tersinggung oleh ucapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah simpatisan Rizieq Shihab mengaku bakal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang pembacaan putusan esok hari.

Menanggapi kemungkinan tersebut, tim penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar justru melimpahkan kesalahan pada jaksa penuntut umum (JPU).

โ€œTanggung jawab jaksa karena kemarin di pleidoi provokatif terkait penisbatan imam besar yang dinisbatkan oleh umat,โ€ ujar Aziz kepada Tempo, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, sejumlah akun Twitter seperti Muslim Cyber Army membagikan video yang memperlihatkan pendukung Rizieq dari berbagai daerah akan datang ke PN Jakarta Timur.

Mereka menyatakan siap menjawab tantangan JPU soal gelar Imam Besar tersebut.

Adapun soal potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.

โ€œSaya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang,โ€ kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hormati dan Pahami 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Usulan Penggantian Wapres Gibran. Tapiโ€ฆ

Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa โ€˜Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belakaโ€™. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.

โ€œKarenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka,โ€ kata Rizieq.

Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit atau RS Ummi, Andi Tatat, akan menghadapi sidang putusan esok hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Khatwanto.

Baca Juga :  Tugu Biawak Seperti Nyata Hanya Pakai Anggaran Rp50 Juta, Permalukan Deretan Patung Berdana Miliaran Rupiah

Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun atas perkara ini. Rizieq dinilai terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara dengan herat pasal yang sama seperti Rizieq.

www.tempo.co