
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Merasa tersinggung oleh ucapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah simpatisan Rizieq Shihab mengaku bakal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang pembacaan putusan esok hari.
Menanggapi kemungkinan tersebut, tim penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar justru melimpahkan kesalahan pada jaksa penuntut umum (JPU).
โTanggung jawab jaksa karena kemarin di pleidoi provokatif terkait penisbatan imam besar yang dinisbatkan oleh umat,โ ujar Aziz kepada Tempo, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya, sejumlah akun Twitter seperti Muslim Cyber Army membagikan video yang memperlihatkan pendukung Rizieq dari berbagai daerah akan datang ke PN Jakarta Timur.
Mereka menyatakan siap menjawab tantangan JPU soal gelar Imam Besar tersebut.
Adapun soal potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.
โSaya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang,โ kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu, Kamis (17/6/2021).
Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa โTernyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belakaโ. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.
โKarenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka,โ kata Rizieq.
Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit atau RS Ummi, Andi Tatat, akan menghadapi sidang putusan esok hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Khatwanto.
Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun atas perkara ini. Rizieq dinilai terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara dengan herat pasal yang sama seperti Rizieq.