Beranda Daerah Wonogiri Modus Baru Terungkap, Peredaran Rokok Ilegal Ternyata Lewat Sistem COD. Pihak Sales...

Modus Baru Terungkap, Peredaran Rokok Ilegal Ternyata Lewat Sistem COD. Pihak Sales dan Perwakilan Produsen Ketemuan di Kota Solo Lantas Disebar di Wonogiri

Petugas Satpol PP Wonogiri mengangkut rokok berpita cukai tidak sesuai peruntukan. Foto : dok. Satpol-PP Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri sukses mengungkap modus baru distribusi rokok ilegal khususnya pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Ternyata mata rantai distribusi dari tingkat distributor ke sales wilayah Wonogiri, tidak dilakukan langsung ke area sasaran. Melainkan melalui sistem cash on delivery alias COD.

Polanya adalah sales dan perwakilan produsen melalui distributor bertemu di suatu tempat di Kota Solo. Di tempat tersebutlah transaksi terjadi, ketika rokok sudah di tangan, si sales kemudian meluncur ke Wonogiri. Selanjutnya rokok diedarkan ke sejumlah kecamatan wilayah Kota dengan dibantu beberapa anak buah.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo membeberkan temuan itu, Jumat (25/6/2021). Fakta itu terungkap ketika tim Satpol menyanggongi salah satu warung di Lingkungan Banaran, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri, Kamis (17/6/2021) pekan lalu.

Petugas saat itu berhasil mendapatkan seorang sales berinisial SL (46), warga Sukoharjo, usai COD dari Kota Solo. Sang sales kemudian menitipkan rokok ke warung. Rokok ilegal yang dibawa sales ada lima merk yang terdiri dari 310 bungkus dengan total ada 6.120 batang.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

“Anggota berhasil mengungkap peredaran rokok yang dilakukan sales. Ini merupakan temuan kami di lapangan,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kata Waluyo, pita cukai rokok yang diedarkan sales itu tidak sesuai peruntukan. Misalnya, pita cukai untuk rokok jenis kretek digunakan untuk rokok filter. Hal ini menyalahi regulasi dan merugikan negara.

“Sales itu mengedarkan rokok filter, namun pita cukai yang ditempelkan di bungkus untuk rokok kretek,” ujar dia.

Begitu ditemukan ada indikasi membawa rokok ilegal, sales langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Wonogiri untuk dimintai keterangan. Selain itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Surakarta.

“Rokok itu didapatkan sales dengan cara melakukan COD dengan pihak lain di Solo. Rokok merupakan produk dari Jatim,” jelas dia.

Berdasarkan pengakuan, sales tersebut sudah mengedarkan rokok ilegal di kawasan perkotaan Wonogiri selama tiga bulan. Si sales mengaku punya rekan untuk mengedarkan rokok ilegal di wilayah perkotaan Wonogiri.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

Menurut Waluyo, pengungkapan sales yang mengedarkan rokok ilegal baru kali pertama dilakukan Satpol PP Wonogiri. Biasanya, operasi rokok ilegal dilakukan di warung-warung kecil. Pemilik warung biasanya kurang paham dengan rokok ilegal.

Saat ini penanganan temuan itu ada di Bea Cukai. Wewenang selanjutnya termasuk penyelidikan ada di Bea Cukai. Aris