YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya ketahuan, pascalebaan 2021, kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Yogyakarta terjadi cukup significan.
Perbandingannya cukup mencolok. Berbulan-bulan sebelum libur lebaran kondisinya stabil pada kisaran 100 sampai 200 kasus Covid-19 per hari.
Namun, pada tiga hari terakhir, yakni 9 – 11 Juni 2021, kasus harian melonjak menjadi 300 hingga 400 kasus Covid-19 setiap hari.
Sebagai antsipasi meluasnya lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bakal memodifikasi dan lebih memperketat kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Keputusan pengetatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19 DI Yogyakarta di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat (11/6/2021).
“Kami akan memberlakukan PPKM Mikro dengan tambahan-tambahan teknis yang lebih mikro,” kata Sultan HB X.
Tambahan teknis ini, menurut dia, akan masuk dalam berbagai aspek. Misalnya dalam menekan kerumunan, berlaku pemberian perizinan berlapis terhadap kegiatan masyarakat seperti hajatan dan lainnya.
“Contoh hajatan, dari yang awalnya izin hanya dari RT dan RW, nantinya harus mengantongi izin dari kelurahan/desa hingga kecamatan. Perizinan tidak hanya desa tapi kecamatan juga melakukan rekomendasi. Harapan bisa saling mengontrol di lapangan,” kata Sultan.
Sultan mengatakan, pemerintah provinsi akan membantu menyediakan tempat isolasi mandiri yang mungkin diperlukan di wilayah desa bagi mereka yang positif Covid-19.
Kendati sangat berpotensi menimbulkan klaster-klaster baru, Sultan tidak melarang masyarakat berkegiatan. Hanya saja, harus ada prosedur yang tidak boleh dilewatkan dan harus dipatuhi.
“Kami memperketat kontrol pada tempat-tempat yang sifatnya bisa mendatangkan kerumunan. Itu sangat penting, karena fakta klaster-klaster di level desa itu yang terjadi,” ujarnya.
Sultan menambahkan, saat ini klaster Covid-19 yang muncul lebih banyak di pedesaan dengan penularan dengan lingkup lebih sempit, yakni antar-anggota keluarga dan tetangga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta, Noviar Rahmad menjelaskan, beberapa peraturan teknis yang akan direkomendasikan dalam modifikasi PPKM Mikro yang lebih mikro ini.
Salah satunya, perizinan kegiatan yang berpotensi kerumunan akan dilakukan secara berlapis. Ada ketentuan khusus yang tak boleh dilanggar.
Nantinya, pengetatan tersebut juga berlaku untuk penggunaan kapasitas ruangan. Apabila sebelumnya suatu kegiatan, misalkan hajatan, pengajian, pertemuan tingkat RT/RW, dan lainnya, bisa digelar dengan peserta 50 persen dari total kapasitas gedung, maka dengan modifkasi ini hanya boleh diisi maksimal 30 persen saja.
“Dalam pelaksanaan harus ada yang menjamin bahwa kegiatan itu berjalan sesuai protokol kesehatan,” kata Noviar Rahmad. Setiap izin yang terbit, menurut dia, harus disertai dengan pemantauan dan pengawasan di lapangan. “Bukan sekadar memberikan izin lalu membiarkan.”
Raja Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X menyinggung persepsi masyarakat yang masih menyepelekan protokol kesehatan dan meremehkan situasi pandemi.
“Masyarakat masih nyepelekke (meremehkan), rumongso (merasa) sehat. Susahnya itu,” ucapnya.