
SOLO, JOGLSOEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Serengan mengamankan seorang pemuda berinisial RK (25) usai kedapatan menjual judi capjikia.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Makam Bergolo RT01 RW 0, Kelurahan/Kecamatan Serengan dibekuk di Makam Bergolo, Minggu (13/6/2021).
Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada awak media, Kamis (17/6/2021) memaparkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga berkaitan adanya transaksi judi capjikia.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Unit Reskrim Polsek Serengan kemudian bergerak menuju ke lokasi. Sekitar pukul 22.15 WIB, anggota berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku RK yang sedang jual capjikia berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolsek Serengan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu dan empat lembar rekapan pembelian capjikia.
“Pelaku RK beserta barang bukti kemudian langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














