JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polsek Serengan Ciduk Penjual Judi Capjikia, Rekapan Pembelian dan Uang Tunai Ikut Disita

Unit Reskrim Polsek Serengan mengamankan seorang pemuda berinisial RK (25) usai kedapatan menjual judi capjikia. Istimewa
   

SOLO, JOGLSOEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Serengan mengamankan seorang pemuda berinisial RK (25) usai kedapatan menjual judi capjikia.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Makam Bergolo RT01 RW 0, Kelurahan/Kecamatan Serengan dibekuk di Makam Bergolo, Minggu (13/6/2021).

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada awak media, Kamis (17/6/2021) memaparkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga berkaitan adanya transaksi judi capjikia.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

Unit Reskrim Polsek Serengan kemudian bergerak menuju ke lokasi. Sekitar pukul 22.15 WIB, anggota berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku RK yang sedang jual capjikia berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolsek Serengan.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu dan empat lembar rekapan pembelian capjikia.

“Pelaku RK beserta barang bukti kemudian langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com