Beranda Daerah Boyolali Ter… la… lu…! Jadi Perangkat Desa Nekat Curi Kayu Perhutani, Akhirnya Meringkuk...

Ter… la… lu…! Jadi Perangkat Desa Nekat Curi Kayu Perhutani, Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

BD, seotang oknum petangkat desa yang nekat mencuri kayu / Foto: Waskita
BD, seorang oknum perangkat desa yang nekat mencuri kayu  namun ketahuan / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan BD, oknum perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ini  sungguh mencemarkan nama baik korps.

Bagaimana tidak, sebagai perangkat desa, dia nekat mencuri kayu di petak hutan Perhutani.

Sayang seribu sayang, aksinya  tersebut ketahuan dan dia pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Boyolali.

Tak hanya itu saja, dia juga terancam dipecat dari jabatannya. Ironisnya, aksi kriminal itu bukan yang pertama kali dia lakukan.

“Betul, kami dapat informasi terkait masalah itu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Jumat (4/6/2021).

Diungkapkan, saat ini yang bersangkutan sudah menjalani sanksi berupa pemberhentian sementara.

Pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polres Boyolali. Hal itu sebagai dasar untuk bertindak lebih lanjut.

“Kalau sudah ada pemberitahuan resmi, dia akan dipecat sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, yang bersangkutan sudah pernah terlibat kasus kriminal berupa pencurian ponsel,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengakui tersangka BD sudah ditahan.

Dia terlibat  kasus illegal logging di kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa pada Senin (17/5/2021) pagi.

Namun, aksinya ketahuan petugas polisi kehutanan yang sedang patroli. Selain tersangka, turut diamankan pula sebuah truk,
31 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, sepanjang 2 meter. Serta gergaji yang sudah dimodif sangat tajam.

“Juga motor Honda Revo yang dimodif agar bisa membawa kayu,”  bebernya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1c junto pasal 12c, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Waskita