Beranda Umum Nasional Wajah Baru KPK, 2 Penyidik Bansos Covid-19 Justru Disidang Etik. WP KPK:...

Wajah Baru KPK, 2 Penyidik Bansos Covid-19 Justru Disidang Etik. WP KPK: Upaya Hambat Penanganan Perkara

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Setelah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sedikit mereda, kini di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dinamika yang baru.

Dua orang penyidik kasus Bansos Covid-19 justru dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Terkait hal itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 mengada-ada.

Dia menduga pelaporan itu adalah upaya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tersebut.

โ€œPelaporan ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara, sehingga perkara ini tidak terbongkar sampai akarnya,โ€ kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Yudi mengatakan pernyataan itu juga disampaikan oleh kedua penyidik dalam pleidonya yang dibacakan saat sidang.

Baca Juga :  Dihantam Trump dengan Tarif Impor 32%, HIMKI Berharap Presiden Prabowo Rayu AS Agar Turun Jadi Nol Persen

Yudi mengatakan dalam pleidoinya, kedua penyidik juga mengatakan Dewan Pengawas KPK perlu menyoroti pihak pelapor, yaitu Agustri Yogasmara. Yogas adalah saksi yang diduga menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus dalam pengadaan Bansos Covid-19.

โ€œMajelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini,โ€ kata dia.

Yudi mengatakan dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik.

Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

โ€œKami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,โ€ kata Yudi.

Sebelumnya, dua penyidik yang menangani kasus bansos covid-19 dilaporkan ke Dewas KPK dengan tuduhan bersikap sewenang-wenang. Pelaporan itu hingga kini masih dalam proses sidang etik.

Baca Juga :  Tak Yakin Ajakan Dialog dari Presiden Prabowo, Rocky Gerung: Apa Mau Mendengar?

www.tempo.co