
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Setelah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sedikit mereda, kini di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dinamika yang baru.
Dua orang penyidik kasus Bansos Covid-19 justru dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Terkait hal itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 mengada-ada.
Dia menduga pelaporan itu adalah upaya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tersebut.
โPelaporan ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara, sehingga perkara ini tidak terbongkar sampai akarnya,โ kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Yudi mengatakan pernyataan itu juga disampaikan oleh kedua penyidik dalam pleidonya yang dibacakan saat sidang.
Yudi mengatakan dalam pleidoinya, kedua penyidik juga mengatakan Dewan Pengawas KPK perlu menyoroti pihak pelapor, yaitu Agustri Yogasmara. Yogas adalah saksi yang diduga menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus dalam pengadaan Bansos Covid-19.
โMajelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini,โ kata dia.
Yudi mengatakan dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik.
Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
โKami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,โ kata Yudi.
Sebelumnya, dua penyidik yang menangani kasus bansos covid-19 dilaporkan ke Dewas KPK dengan tuduhan bersikap sewenang-wenang. Pelaporan itu hingga kini masih dalam proses sidang etik.