Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Sambirejo Sragen Digerebek Polisi Saat Transaksi di Depan Toko...

Bandar Pil Koplo Sambirejo Sragen Digerebek Polisi Saat Transaksi di Depan Toko G Mart. Tim Amankan 380 Butir Barang Bukti

Tersangka bandar pil koplo asal Sambirejo Sragen yang diamankan bersama barang bukti. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sopir muda bernama Ahmad Yamroni alias Zambrong (31) digerebek polisi karena kedapatan menjadi bandar pil koplo.

Pria asal Dukuh Kadipiro RT 5, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sragen itu diamankan saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (19/7/2021), penggerebekan dilakukan
Minggu (18/7/2021) pukul 19.00 WIB. Tersangka digerebek saat sedang bertransaksi di depan toko G mart tepatnya JL R.A Kartini, Dukuh Gumantar, Desa Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen.

Penggerebekan bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Sragen sekitar pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan toko G mart sering digunakan untuk transaksi obat obatan jenis terlarang.

Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal sat narkoba langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan pemantauan.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Transaksi Pil Koplo

Sekira pukul 19.00 WIB tim mencurigai dua orang laki laki yang sedang duduk di depan toko G mart. Melihat gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan pria yang mengaku bernama Ahmad Yamroni.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat pil koplo jenis TRIHEXYPENIDYL di saku celana sebelah kiri.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi 180 butir pil jenis yang sama. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres berikut barang bukti satu HP Oppo, 380 butir pil koplo dan sebuah celana panjang yang digunakan untuk menyimpan pol koplo.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso membenarkan penggerebekan itu. Tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo