Beranda Umum Nasional BPOM Ingatkan, Ivermectin Obat Keras dan Tak Boleh Dijual Bebas

BPOM Ingatkan, Ivermectin Obat Keras dan Tak Boleh Dijual Bebas

Ivermectin. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejak klaim obat Ivermectin bisa digunakan untuk menyembuhkan pasien Covid-19, harga obat cacing tersebut melambung di pasaran.

Terkait dengan fenomena maraknya obat tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito kembali mengingatkan masyarakat bahwa Ivermectin merupakan obat keras.

Menurutnya, Ivermectin hanya boleh dikonsumsi dengan dosis tunggal dan hanya setahun sekali.

Ivermectin memang sedang menjadi sorotan karena obat cacing itu diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Belakangan, harga Ivermectin melambung di pasaran. Di sejumlah marketplace, harganya mencapai ratusan ribu rupiah untuk satu strip berisi 10 butir obat.

Harga Ivermectin dengan merek Ivermax 12 mg misalnya, rata-rata dibanderol dengan harga mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, obat keras ini tidak bisa dibeli secara individu tanpa resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan di jalur online (secara bebas) tanpa resep dokter,” ujar Kepala BPOM Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga :  Perpol 10/2025 Dikritik Menyimpang dari Putusan MK, Komisi III: Justru Tegaskan Kepastian Hukum

Selain itu, lanjut Penny, hingga saat ini keabsahan Ivermectin masih sebatas obat cacing, bukan obat untuk terapi penyembuhan Covid-19.

Dan juga belum ada uji klinik yang membuktikan obat dari bahan kimia tersebut menyembuhkan pasien Covid-19.

 

Menurutnya, efek samping dari obat berbahan kimia yang belum mendapatkan dukungan penelitian ilmiah akan sangat berbahaya.

Oleh karenanya, tidak bisa main asal klaim bahwa obat cacing ini ampuh menyembuhkan pasien Covid-19.

“Penggunaan Ivermectin ini harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka jalurnya. Dalam waktu tidak lama lagi saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan,” tutur Penny.

Senin pekan lalu, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19.

Uji klinis akan dilakukan di sepuluh rumah sakit Jakarta. Uji klinik dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Baca Juga :  Bukan Bencana Nasional, Tapi Korban Tewas Bencana Sumatera Sudah Tembus 1.006 Orang, Ratusan Masih Hilang

Penny meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik demi keamanan seluruh masyarakat.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.