Beranda Daerah Wonogiri Duh, Niat Nikah Bisa Gagal Gegara Hal ini, Calon Pengantin Termasuk Wali...

Duh, Niat Nikah Bisa Gagal Gegara Hal ini, Calon Pengantin Termasuk Wali dan Saksi Wajib Perhatikan

Ilustrasi lamaran pernikahan pengantin. Foto/Pexel

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Momen pernikahan menjadi hal yang ditunggu-tunggu banyak orang. Selain sakral pernikahan menjadi pintu pembuka masuk ke lembaran kehidupan yang baru.

Bahkan bagi umat Muslim menikah merupakan ibadah. Banyak manfaat yang didapat, di antaranya bisa menghindari terjadinya perbuatan maksiat

Hanya saja niat menikah bisa berakhir gagal atau paling tidak tertunda, ketika calon pengantin dan pihak yang terlibat aktif tidak menaati aturan baru ini. Aturan ini muncul saat pemberlakuan PPKM Darurat pada masa pageblug alias pandemi COVID-19.

Aturan baru itu adalah calon pengantin wajib menunjukkan hasil swab antigen sebagai syarat melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak bisa menunjukkan hasil swab antigen, pihak penghulu boleh menolaknya.

Ketika hasil swab antigen menunjukkan hasil positif pun, acara ijab kabul bajal ditunda.

“Kalau hasil test swab antigen kedua pengantin itu positif maka proses akad nikah ditunda dulu. Jadi karena ini prokes maka penghulu itu sah kalau menolaknya,” ujar Kepala Kemenag Wonogiri Cahyo Sukmana, baru-baru ini.

Baca Juga :  Lowongan Petugas Haji 2025 Dibuka Hari ini Hingga 6 Desember 2024, Tapi Syaratnya Berat

Kebijakan itu menurut dia sudah sesuai dengan SE (surat edaran). Sehingga, penghulu bisa saja menunda, menolak atau juga membatalkan prosesi akad nikah.

Regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama No: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam SE itu bagian ketentuan khusus disebutkan, kedua calon pengantin, wali nikah dan dua orang saksi harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen. Hasil swab berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Menurut Cahyo, SE itu ditujukan untuk wilayah yang masuk asesmen situasi pandemi level 3 dan 4. Sementara Wonogiri sendiri masuk level 3.

Selain itu dalam proses akad nikah sesuai SE Dirjen Bimas, diatur pelaksanaan akad nikah di KUA atau rumah paling banyak dihadiri enam orang. Jika digelar di gedung pertemuan atau hotel paling banyak diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga :  Momen Coblosan Cabup Cawabup Pilkada Wonogiri 2024

Sementara saat ini, Pemkab Wonogiri, sesuai instruksi Bupati, proses akad nikah hanya boleh digelar di KUA. pesertanya maksimal sepuluh orang. Aris