Beranda Daerah Semarang Gerak-Gerik Mencurigakan, Pemuda Inisial D Asal Karangreja Ditangkap Polisi. Saat Digeledah Bawaannya...

Gerak-Gerik Mencurigakan, Pemuda Inisial D Asal Karangreja Ditangkap Polisi. Saat Digeledah Bawaannya Bikin Kaget!

Pers rilis penangkapan bandar narkoba jenis hexymer di Polres Purbalingga. Foto/Wardoyo

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Satu tersangka berinisial D alias Liper (23) warga Kecamatan Karangreja diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (22/7/2021) mengatakan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam.

“Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer,” kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga :  Adu Banteng Dua Motor Sport di Tayu, Satu Tewas di Tempat

Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan.

Berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir.

“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain.

Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo