Beranda Daerah Sragen Ini Penampakan Kades Jenar Sragen Saat Diamankan Polisi. Hanya Menunduk, Masker pun...

Ini Penampakan Kades Jenar Sragen Saat Diamankan Polisi. Hanya Menunduk, Masker pun Dipakai Tak Menutup Hidung

Kades Jenar Sragen, Samto saat diamankan di Polres Sragen pagi ini dan diinterogasi Kapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kasus baliho bernada menghujat pemerintah dan menyebut enak Jaman PKI serta ulah ngamuk melarang pembubaran hajatan yang dilakukan Kades Jenar, Samto, akhirnya bergulir di Polres Sragen.

Sang Kades akhirnya resmi ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Sragen pagi ini, Minggu (18/7/2021).

Penangkapan dilakukan menyusul hasil penyelidikan maraton yang sudah dilakukan penyidik Reskrim Polres Sragen sejak Rabu (14/7/2021).

Data yang dihimpun di lapangan, penangkapan dilakukan Minggu (18/7/2021). Dari gambar yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM dari Polres Sragen pagi ini, sang Kades tampak mengenakan kaos merah.

Ketika diinterogasi Kapolres, ia hanya terpaku menatap ke depan setengah menunduk. Kades yang mengaku tak percaya Covid-19 dan tak pernah pakai masker itu, juga terlihat mengenakan masker.

Hanya saja, masker itu dikenakan cuma menutup mulut dan tidak sampai menutup hidung layaknya cara memakai masker yang benar.

Dari undangan yang dikirim Humas Polres Sragen, Polres direncanakan langsung menggelar konferensi pers penangkapan Kades kontroversial itu pada pagi ini pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Kades Samto dilakukan setelah sehari sebelumnya, diperiksa bersama sejumlah saksi.

Mereka di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Kardiyono yang memimpin penertiban baliho serta pembubaran hajatan di Jenar.

Termasuk Kades juga sudah diperiksa polisi.

“Iya hari ini saya dipanggil Polres untuk dimintai keterangan. Total ada 4 saksi yang diperiksa,” papar Kardiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (17/7/2021).

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan saat memberangkatkan bantuan sembako dari Mapolres petang menyampaikan sampai saat ini, kasus Kades Jenar masih ditangani secara intensif oleh Reskrim.

Meskipun permintaan maaf secara terbuka sudah dilaksanakan, namun karena telah terjadi dugaan tindakan pidana maka kasus itu tetap diproses hukum.

“Hingga siang ini kami telah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala Desa yang bersangkutan. Kami juga koordinasi dengan bupati, dandim dan kajari kami lakukan sebuah kesepakatan. Nanti tunggu saja hasilnya dari penyelidikan secara maraton oleh Satreskrim Polres Sragen,” katanya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan apa yang sikap Kades Jenar sudah menunjukkan tindakan tidak sepantasnya sebagai seorang pemimpin masyarakat.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

“Makanya sanksi lebih berat itu sudah pasti,” papar Bupati, Jumat (16/7/2021).

Insiden Kades yang mengamuk tidak terima hajatan dibubarkan itu sangat disesalkan.

Sebab aturan PPKM darurat sudah jelas menegaskan bahwa selama PPKM berlangsung tidak diperkenankan menggelar hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Warga hanya dibolehkan ijab kabul dengan maksimal dihadiri hanya 10 orang saja.

Bupati menegaskan apa yang dilakukan Kades dengan berusaha melarang pembubaran hajatan yang melanggar aturan itu juga tak bisa dibenarkan.

“Kami akan minta Inspektorat lebih tegas lagi dan mempercepat pemeriksaan. Jika memang pelanggarannya terbukti dan masuk kategori berat, kalau memang ketentuannya harus disanksi terberat sampai pemberhentian, ya kenapa tidak. Yang penting semua ditindak sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Ia berharap tindakan Kades Jenar itu tidak ditiru oleh siapapun apalagi perangkat desa dan kepala desa lainnya.

Sebab tindakan provokasi untuk melanggar aturan PPKM itu akan mencederai perjuangan semua elemen yang selama hampir dua tahun berjibaku melakukan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Berapa ratus yang sudah meninggal di Sragen positif terkonfirmasi. Sudah banyak tenaga kesehatan yang sudah gugur demi berjuang menolong pasien dan berapa energi serta anggaran yang dikeluarkan negara hingga daerah untuk mempercepat pandemi berakhir. Jadi kami minta semua elemen dan masyarakat, mari semua harus saling memahami dan bersatu untuk menaati aturan agar pandemi segera berakhir. Bukan malah melakukan tindakan kontraproduktif,” tukasnya.

Bupati tidak memungkiri jika pembatasan kegiatan hingga PPKM Darurat ini berdampak pada semua sendi kehidupan masyarakat.

Akan tetapi pemerintah juga berupaya memberikan celah pelaku ekonomi tetap berjalan meski harus ada pembatasan.

Hal itu semata-mata dilakukan untuk memberikan kesempatan masyarakat tetap bisa menjalankan roda ekonomi dan laju kasus Covid-19 bisa ditekan.

“Kasus Kades Jenar kami harapkan menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai terulang dan ada lagi tindakan kontraproduktif. Karena kasus covid-19 masih tinggi dan penambahan harian di Sragen masih di atas 100 kasus,” tandasnya.

Terkait kondisi Kades Jenar, Bupati meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan.

Meski kondisinya dikabarkan baru dalam pemulihan stroke, tindakannya dua kali melakukan perbuatan di luar batas itu dinilai sudah menunjukkan indikasi ada hal yang khusus yang harus diperiksa dari diri sang Kades.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Kalau dia terbukti memang mengalami gangguan kejiwaan ya tentu harus diganti karena tidak mungkin orang dengan gangguan kejiwaan bisa mengambil kebijakan yang benar. Tapi kalau kejiwaannya tidak bermasalah, justru malah parah dan memprihatinkan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (14/7/2021), Pak Kades Samto membuat geger dengan menulis baliho provokatif menghujat pemerintah dan pejabat. Di baliho itu, Kades juga memasang gambarnya dengan masker diletakkan di dahi.

Kalimat balihonya berbunyi:

IKI JAMAN REVORMASI
ISIH KEPENAK JAMAN PKI
AYO PEJABAT MIKIR NASIBE RAKYAT
PEJABAT SENG SENENG NGUBER UBER RAKYAT
KUI BANGSAT
PEGAWAI SENG GOLEKI WONG DUWE GAWE
IKU KERE
PEGAWAI SING SIO KARO SENIMAN SENIWATI
KUWI BAJING*N”

Dalam bahasa Indonesia, tulisan di baliho itu diartikan:

(Sekarang zaman reformasi
Masih enak zaman PKI
Ayo pejabat mikirkan nasib rakyat
Pejabat yang suka mengejar rakyat
Itu bangsat
Pegawai yang suka mencari orang punya hajat
Itu kere
Pegawai yang menyia-nyiakan seniman seniwati
Itu bajing*an)

Sementara, Jumat (16/7/2021) pagi, sang Kades kembali berulah. Dia datang di hajatan pernikahan warganya yang sebelumnya sudah diingatkan oleh Satgas untuk dibatalkan.

Saat datang, Kades tidak mengenakan masker. Saat tim Satgas Kecamatan membubarkan hajatan, Kades itu malah berdiri dan ngamuk berusaha melarang.

Dia kemudian emosi dan membalikkan meja hidangan hingga semua piring serta gelas di meja hancur berantakan. Wardoyo