WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semua tempat hiburan malam termasuk karaoke di Wonogiri ditutup. Penutupan bakal berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menegaskan kenyataan itu kepada wartawan, di komplek Setda Wonogiri, Kamis (1/7/2021). Menurut Bupati banyak masukan terkait operasional tempat hiburan selama ini, terutama saat pandemi.
Masukan itu menyebutkan bahwa tempat hiburan malam termasuk karaoke, kerap melanggar protokol kesehatan (prokes). Kerap menjadi tempat kerumunan di tengah upaya pengendalian penyebaran virus Corona.
Setelah banyak masukan pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Wonogiri mengeluarkan kebijakan tegas. Yakni menutup tempat hiburan malam mulai malam ini.
“Karaoke, tempat hiburan malam, kami tutup. Banyak masukan dari beberapa pihak, ternyata melanggar prokes,” sebut Bupati.
Dia mengatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku mulai malam ini. Untuk batas waktunya belum bisa ditentukan. Kemungkinan ketika penyebaran virus Corona bisa dikendalikan.
“Wonogiri masih berada di zona merah.
Jangan sampai pelanggaran prokes di tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” jelas Bupati.
Terlebih banyak tamu tempat hiburan malam dari luar daerah Wonogiri yang tidak diketahui status kesehatannya. Ini tentu akan menimbulkan potensi penularan.
Pihaknya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Wonogiri menggelar operasi ke seluruh tempat hiburan. Langkah ini guna memastikan seluruh tempat hiburan malam ditutup. Selain itu dinas terkait diperintahkan menyurati pengelola tempat hiburan malam soal penutupan itu. Aris