KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut kasus covid-19 di Karanganyar sudah melampaui angka 1.000 kasus aktif. Ia meminta agar penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan kembali ditingkatkan untuk menekan perilaku menyimpang masyarakat terhadap prokes.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi disampingi Pangdam IV Diponegoro Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto saat melihat lebih dekat pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Karanganyar, Kamis (8/7/2021).
Keduanya memberi imbauan dan supervisi kepada Satgas Covid-19 yang menjalani apel pasukan.
“Semua rekan yang hadir hari ini, tolong cancut taliwondo (bekerja sama melakukan aksi), lakukan prokes. Karanganyar belum pernah sampai menyentuh 1.0000 (kasus aktif harian Covid-19). Tapi sekarang sudah melampaui,” papar Kapolda Jateng.
Kapolda menyebut lonjakan itu terjadi karena ada perilaku (prokes) menyimpang yang harus ditertibkan. Menurutnya koordinasi sebenarnya sudah bagus hanya perlu ditingkatkan lagi.
Tak cukup hanya antara TNI dengan Polri tapi kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan. Kemudian kebijakan PPKM darurat diberlakukan untuk membatasi pergerakan orang dan kendaraan.
“Tapal batas Jateng dengan Jatim diperketat. Tempat wisata dan resort ditutup tanpa terkecuali,” kata Ahmad Lutfi.
Dalam pantauannya ke kabupaten/kota di Soloraya, ia menyebut aturan jaga jarak masih diabaikan. Seperti kerumunan warga yang bersantap di warung.
Kapolda menyebut ketegasan diperlukan untuk menyikapi fenomena tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya 5M dan 3T sejak dari level terbawah.
Mereka yang terpapar Covid-19 wajib dipantau kapan isolasi, dirawat dan sembuh. Juga mencegah mereka yang terpapar agar tidak berkontak dengan lainnya.
Mengenai sanksi atas pelanggaran prokes selama PPKM, ia meminta kepolisian melakukan tindakan terukur. Sebab, belum tentu aparatur pemerintah memiliki sikap sama, mengingat aturan perbup/perwali belum mencantumkan sanksi berat.
Polda Jawa Tengah juga siap menindak tegas spekulan yang menimbun obat-obatan, oksigen medis serta kebutuhan vital kesehatan lainnya.
Termasuk memperkarakan penyebar berita hoax dan ujaran kebencian yang memperkeruh situasi selama pandemi Covid-19.
“Polda Jawa Tengah menggelar operasi Aman Nusa II. Di dalamnya, terdapat Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) khusus penanganan Covid-19. Termasuk menindak tegas praktik penimbunan alat kesehatan (alkes), obat-obatan, oksigen dan sebagainya,” katanya.
Satgas Gakkum juga mencermati situasi di dunia maya. Untuk itulah pentingnya melakukan cek dan ricek informasi. Ahmad Lutfi tak segan memerintahkan anggotanya menangkap pelaku pelanggaran UU ITE. Wardoyo