JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dari 3-20 Juli 2021 dikhawatirkan akan kembali berujung pada pemutusan hubungana kerja (PHK), terutama di pusat-pusat perbelanjaan.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI, Ellen Hidayat.
“Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan,” ujar Ellen dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/7/2021).
Meski begitu, Ellen bersama 85 pusat perbelanjaan yang berada di bawah APPBI DKI menyatakan patuh kepada aturan PPKM Darurat. Ia berharap setelah tanggal 20 Juli nanti pusat perbelanjaan dapat dibuka kembali.
Menurut dia, sejak 10 April-7 Juni 2021 seluruh angota APPBI DKI sudah menyelesaikan vaksinasi bagi karyawan pusat belanja maupun gerainya.
“Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut,” tutur dia.
Mereka pun meminta kepada pemerintah daerah selama PPKM Darurat agar dapat mengurangi besaran PBB, meniadakan pajak PB1 untuk restoran, reklame, dan pajak parkir.
“Kepada Pemerintah Pusat kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPH final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan Gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja,” kata Ellen.