JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Masa Berlaku SIM Habis di Tengah PPKM Darurat? Tak Perlu Khawatir. Polres Sukoharjo Beri Dispensasi, Lihat Jadwalnya

ilustrasi SIM / tempo.co
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bagi warga Sukoharjo yang masa berlaku SIM-nya habis di rentang waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, tak perlu khawatir.

Pasalnya, Anda bisa bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Namun bagi yang gagap  teknologi alias Gaptek, tak pula perlu risau.

Polres Sukoharjo sudah membuat kebijakan untuk memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa memperpanjang SIM secara online pada saat PPKM Darurat.

Berdasarkan unggahan di akun instagram @lantassukoharjo pada Sabtu (3/7/2021), Satpas 1442 Sukoharjo memberikan dispensai perpanjangan SIM selama masa pandemi Covid-19.

Dispensasi ini khusus bagi warga Sukoharjo yang masa berlaku SIM nya habis sejak 3-21 Juli 2021 serta tidak dapat melakukan perpanjangan secara online. Warga dapat mulai mencari perpanjangan SIM lagi pada 21-27 Juli 2021.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

Aturan ini mengacu pada dasar hukum berupa Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentang Dukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19 dan ST Kapolda Jateng nomor ST//IV/YAN.1.1./2021 Tentang Dispensasi Perpanjangan SIM Masa Pandemi Covid-19.

Bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Apabila selama masa dispensasi warga tidak melakukan perpanjangan, maka pemohon SIM diharuskan untuk melakukan ujian SIM mulai dari awal.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan secara daring, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Playstore.

Aplikasi tersebut sudah mendukung perpanjangan SIM A, C, maupun D. Untuk tes dapat dilakukan secara daring di aplikasi tersebut dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan keputusan PPKM Darurat bagi Jawa dan Bali yang dimulai pada hari ini, Sabtu (3/7/2021) guna mengurangi lonjakan kasus Covid-19. Elysa

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com