Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Masa Perpanjangan PPKM Darurat di Boyolali, Calon Pengantin Wajib Bebas Covid-19

Kepala Dinkes Boyolali, Ratri S Survivalina / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Boyolali tetap serius menjaga Prokes demi menekan jumlah kasus Positif Covid-19, termasuk dalam kegiatan hajatan.

Dalam hal ini, Pemkab tetap melarang hajatan di masa perpanjangan PPKM Darurat.

Masyarakat hanya diizinkan untuk ijab qabul atau nikah. Itupun wajib dilgelar di KUA setempat dengan jumlah tamu maksimal 10 orang.

“Namun ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi sebelum prosesi nikah dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina, Rabu (28/07/2021).

Yaitu, pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat hasil swab antigen.

Persyaratan serupa juga berlaku bagi wali nikah dan dua orang saksi yang akan mengikuti prosesi nikah.

Mereka juga wajib menjalani swab antigen sebelum acara dimulai.

“Syarat nikah kan harus ada wali nikah dan dua orang saksi. Jadi, mereka juga diwajibkan bebas Covid-19 lewat swab antigen tersebut,” ujarnya.

Diakui, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali sudah  meminta dispensasi swab antigen kepada Dinkes Boyolali. Yaitu, melalui surat bernomor 4471/ Kk.11.09/5/ HM.00/7/2021 tanggal 14 Juli 2021 lalu.

“Kami juga sudah meminta seluruh Puskesmas se- Kabupaten Boyolali untuk dapat melakukan pemeriksaan swab antigen gratis kepada Calon pengantin, Wali dan dua orang saksi,” ujarnya.

Dimana pemeriksaan swab antigen dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, Calon pengantin dan Wali serta Saksi juga wajib mentaati protokol kesehatan. Juga selalu memakai masker dan senantiasa mencuci tangan.

”Prokes secara ketat tak boleh diabaikan sebagai antisipasi pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,” tegasnya. Waskita

Exit mobile version