SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Elemen masyarakat dari Mega Bintang Solo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dari jabatannya. Firli dinilai tak layak lagi memimpin KPK karena justru melakukan pelemahan lembaga anti korupsi ini dari dalam.
“Sejak dilantiknya Kepengurusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019 – 2023 yang dipimpin oleh Saudara Firli Bahuri terjadi pembusukan dan pelemahan KPK dari dalam tubuh KPK itu sendiri. Demi tegaknya hukum dan mengembalikan tujuan dibentuknya KPK, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot Firli Bahuri sebagai Ketua KPK,” ungkap Mudrik M Sangidu, Ketua Dewan Pembina Keluarga Besar Mega Bintang dalam pernyataan sikap yang dikirim ke JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/7/2021).
Mega Bintang menilai kebijakan-kebijakan serta keputusan-keputusan yang selama ini dilakukan secara kolektif kolegial telah ditabrak oleh Firli Bahuri. Hal ini yang membuat ketidaknyamanan para komisioner dalam menjalankan tugasnya. Dalam masa kepemimpinannya terjadi banyak kebocoran-kebocoran rencana penangkapan koruptor sehingga para koruptor bisa menghindar dari penangkapan yang direncanakan.
Mega Bintang adalah kelompok yang bermula dari gerakan perlawanan bersama antara PPP Surakarta dengan para pendukung Megawati yang saat itu didzolimi Orde Baru pada tahun 1997. Ketua DPC PPP Surakarta saat itu, Mudrick M Sangidu bertemu dengan Megawati Soekarnoputri menggalang aliansi bersama melawan hegemoni Golkar dan Soeharto.
Apalagi setelah PDI pecah antara kepemimpinan Soerjadi yang didukung Soeharto dengan PDI yang dipimpin Megawati. Puncaknya meletuslah kerusuhan 27 Juli. Di Solo muncul aliansi Mega Bintang, yang menyerukan pendukung PDI agar mengalihkan dukungan kepada PPP daripada memberikan suara kepada PDIP Soerjadi pada Pemilu 1997. Gerakan Mega Bintang terus berjalan hingga sekarang dengan menyuarakan ketidakadilan dan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan negara.
Berikut ini pernyataan sikap Mega Bintang yang disampaikan pada Kamis, 1 Juli 2021 terkait pelemahan KPK dan lemahnya pemberantasan korupsi:
- Bahwa salah satu tujuan reformasi adalah terbentuknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme telah nyata-nyata menyengsarakan rakyat.
- Bahwa untuk menuju kepada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme pada masa reformasi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebuah Lembaga Anti Rasuah yang semangatnya adalah untuk memberantas korupsi yang sudah meraja lela di Negeri ini. Pada awal-awal dibentuknya Lembaga Anti Rasuah ini, rakyat sangat menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa benar-benar memberantas perilaku korupsi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi oleh orang-orang yang berdedikasi tinggi, kredibel dalam mengatasi kasus kasus korupsi yang terjadi di negeri ini.
- Bahwa sejak dilantiknya Kepengurusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019 – 2023 yang dipimpin oleh Saudara Firli Bahuri terjadi pembusukan dan pelemahan KPK dari dalam tubuh KPK itu sendiri. Kebijakan-kebijakan serta keputusan-keputusan yang selama ini dilakukan secara kolektif kolegial telah ditabrak oleh Saudara Firli Bahuri. Hal ini yang membuat ketidak nyamanan para Komisioner dalam menjalankan tugasnya. Dalam masa kepemimpinannya terjadi banyak kebocoran – kebocoran rencana penangkapan koruptor sehingga para koruptor bisa menghindar dari penangkapan yang direncanakan. Demi tegaknya hukum dan mengembalikan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot Saudara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan Komisioner – Komisioner yang benar- benar berdedikasi tinggi dalam pemberantasan korupsi, maka oknum-oknum yang justru melindungi para koruptor harus dibersihkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Bahwa pemberantasan korupsi diperlukan independensi Komisioner dalam melaksanakan tugasnya sehingga apabila kedudukannya sebagai Aparat Sipil Negeri (ASN) akan mempengaruhi kinerja Komisioner. Kembalikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebagai Aparat Sipil Negeri (ASN)
- Bahwa Anggota Legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI adalah representasi kedaulatan rakyat. Maka para Anggota Legislatif harus peka terhadap permasalahan korupsi dan sigap dalam menjalankan tugasnya.
- Bahwa perilaku korupsi telah terjadi di semua jenjang Pemerintahan Daerah sampai Pemerintahan Pusat. Untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus korupsi yang meraja lela ini, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dari tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi di daerahnya masing-masing.(ASA)