Beranda Umum Nasional Meski Hukuman Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi Hanya 4 Tahun, Jaksa...

Meski Hukuman Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi Hanya 4 Tahun, Jaksa Tak Mau Ajukan Kasasi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang semula 10 tahun dipangkas tinggal 4 tahun, namun Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tak akan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

“JPU tidak mengajukan permohonan kasasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

JPU, kata Riono, menilai putusan majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP,” kata Riono.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  YLBHI: Kebijakan Pemotongan Anggaran Cacat Hukum dan Langgar Konstitusi

Dalam lampiran amar putusan yang diterima Tempo, setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan resmi yang Tempo terima pada Senin (14/6/2021).

Berpegang pada alasan itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Pengusutan KPK: Uang Korupsi Tambang Kukar Diduga Mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

www.tempo.co