SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan muncul sinyal-sinyal untuk mengusik keberadaan Dewan Pers melalui percobaan pendelegitimasian lembaga tersebut.
Lantaran itulah, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berupaya menjelaskan sejarah, tujuan dan posisi Dewan Pers di tanah air.
Surat Edaran (SE) bernomor 495/DP/K/VI/2021 itu berisi mengenai tugas dan fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam pernyataannya menjelaskan, SE tersebut muncul sebagai respons atas keluhan dan aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah pada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers.
“Upaya pendelegitimasian itu berasal dari indivcidu maupun kelompok tertentu, yang mulai meresahkan masyarakat umum, termasuk penyelenggara pemerintahan di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Muhammad Nuh, melalui SE tersebut menegaskan bahwa Dewan Pers sejak awal berdirinya sudah memiliki fungsi yang urgent, sebagai sebuah lembaga yang melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Untuk itu, Muhammad Nuh berharap ke depannya ada kewaspadaan dari penyelengara pemerintahan maupun masyarakat terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan provokasi yang menyesatkan terkait Dewan Pers.
Lebih lanjut dia berharap agar SE tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan dalam menyikapi individu maupun kelompok yang mewakili kepentingan industri media tanah air. Widya Ayu Kusumastuti
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















