Beranda Daerah Sragen PDIP Sragen Tolak Tambahan 5 Kursi di Pemilu 2024. Sebut Daerah Bisa...

PDIP Sragen Tolak Tambahan 5 Kursi di Pemilu 2024. Sebut Daerah Bisa Nggak Mbangun Gara-Gara Habis Untuk Mbayar Gaji DPRD!

Ketua DPRD Sragen, Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai PDI Perjuangan Sragen tegas menolak wacana penambahan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Sragen. Padahal banyak partai diyakini justru merindukan penambahan kursi karena akan menambah peluang perolehan kursi di Pemilu.

Selain potensi keruwetan pada Pemilu serentak 2024, penambahan jumlah kursi di legislatif dinilai justru akan menambah beban keuangan daerah.

Wacana penambahan kursi DPRD itu mencuat seiring penambahan jumlah penduduk di Bumi Sukowati. Mengacu UU 2017, daerah dengan jumlah penduduk 1 juta maka jumlah kursi di DPRD adalah 50 kursi.

Saat ini, jumlah kursi di DPRD Sragen masih 45 lantaran pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Sragen masih di bawah 1 juta.

Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno mengatakan tidak menampik adanya aturan bahwa daerah dengan 1 juta penduduk, maka jumlah kursi DPRD bisa menjadi 50 kursi.

Akan tetapi, pihaknya menolak penambahan 5 kursi dari 45 kursi yang ada saat ini. Alasannya lebih karena keterkaitan dengan sumber daya anggaran dan kondisi Pemilu serentak di 2024.

“Pemilu 2024 nanti kan kita perdana dalam konteks pemilu serentak. Saya nggak bisa bayangin betapa repotnya nanti satu kali Pemilu memilih beberapa jenjang. Apalagi kalau kursinya ditambah dan dapilnya berubah,” paparnya ditemui di Sekretariat DPC PDIP Sragen, Jumat (2/7/2021).

Suparno yang juga Ketua DPRD Sragen itu menguraikan dengan 45 anggota DPRD saja, saat ini kebutuhan anggaran untuk membayar gaji mereka setahun mencapai Rp 84 miliar.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

Atau jika dirata-rata setiap anggota DPRD pertahun menyedot anggaran gaji sebesar Rp 2 miliar dari APBD. Jika ditambah 5 kursi lagi, maka akan menambah beban anggaran daerah minimal Rp 10 juta dalam setahun.

“Kalau kami, uang Rp 10 miliar mending untuk mbangun jalan sudah dapat panjang. Itu baru hitungan setahun, lha kalau lima tahun jabatan, tinggal ngalikan saja,” urainya.

Lebih lanjut, Suparno menyampaikan dengan beban gaji 45 anggota DPRD saja, saat ini sudah cukup banyak menyedot APBD.

Apalagi menilik komposisi APBD Sragen selama ini mayoritas hanya menggantungkan DAU dan DAK dari pusat saja. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) Sragen relatif masih kecil serta potensi sumber daya pendapatan yang digali juga sangat minim.

“Pendapatan asli daerah selama ini hampir sudah maksimal. Sragen ini kan sumber daya alam yang untuk mendongkrak PAD juga kecil. Wisata besar tidak ada, perhotelan juga. Nah kalau APBD stagnan sementara biaya untuk gaji DPRD tambah 5 orang, apa nggak makin sedikit porsi APBD untuk masyarakat. Masa mau mbangun duwite entek nggo mbayar gaji DPRD,” ujarnya.

Ketua KPU Sragen, Minarso menyampaikan soal kemungkinan penambahan jumlah kursi DPRD di kabupaten/kota memang kuncinya berdasarkan jumlah penduduk.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

Otoritas data jumlah penduduk itu mendasarkan pada data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil).

Menurutnya jika jumlah penduduk Sragen sudah mencapai 1 juta lebih, maka secara otomatis jumlah kursi DPRD akan bertambah 5 dari 45 menjadi 50.

“Kalau Sragen udah 1 juta lebih, kursinya akan bertambah 5 kursi. Tapi nanti menunggu peraturannya kayak apa. KPU hanya sebatas menerima data saja,” terangnya kepada wartawan.

Ia menyebut jika mengacu pada undang undang tahun 2017 bisa muncul mekanisme jumlah dapil tetap, tapi ada Dapil tertentu yang kursinya tambah.

Namun jika penambahan dapil, ada kecamatan harus bergeser. Misal dapil 1 bisa berubah dari tiga kecamatan cukup jadi dua kecamatan. Wardoyo