Beranda Daerah Sragen Penutupan 27 Exit Tol Dimulai, Kondisi Gerbang Tol Pungkruk Sragen Langsung Sepi....

Penutupan 27 Exit Tol Dimulai, Kondisi Gerbang Tol Pungkruk Sragen Langsung Sepi. Kasatlantas Pimpin Pemeriksaan, Kendaraan yang Keluar Diberi Stiker

Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti saat memimpin operasi pemeriksaan kendaraan di pintu gerbang Exit Tol Pungkruk Sidoharjo Sragen, Jumat (16/7/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen melalui Satlantas mulai menerapkan pengawasan ekstra di pintu keluar jalan tol menuju Sragen di titik Exit Tol Pungkruk di hari pertama penutupan, Jumat (16/7/2021).

Semua kendaraan yang keluar gerbang tol diperiksa ketat dan diberikan stiker oleh petugas mulai dinihari tadi pukul 00.00 WIB.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di gerbang tol itu merupakan tindaklanjut kebijakan Polda Jateng terkait penutupan 27 Gerbang Tol termasuk Sragen.

Penyekatan dan pemeriksaan dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali itu dimulai tadi malam pukul 00.00 WIB selama non stop 24 jam. Kegiatan itu akan terus diberlakukan sampai 22 Juli 2021 mendatang.

“Semua kendaraan yang keluar gerbang tol kita periksa apakah sesuai ketentuan atau tidak. Kemudian kita memasang stiker di tiap kendaraan yang keluar gerbang Tol Sragen secara selektif prioritas khususnya bagi faktor kritikal dan esensial,” paparnya Jumat (16/7/2021).

Kasat menjelaskan kendaraan yang diperbolehkan dari sektor esensial adalah sektor yang mencakup sektor keuangan dan perbankan.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Lantas pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal adalah sektor yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Kemudian bagi pelaku mobilisasi yang dibolehkan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Seluruh pembatasan kegiatan tersebut akan diawasi oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri.

“Itulah yang dibatasi selama pemberlakuan ppkm darurat untuk daerah Bali dan Jawa yang berlaku mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” tandas Kasat Lantas.

Kaur Mintu, Ipda Supriyanto menambahkan di hari pertama penutupan exit tol, situasi arus kendaraan yang hendak keluar di pintu gerbang tol Pungkruk, relatif sudah sepi.

Tidak hanya kendaraan yang melintas dan hanya yang sesuai dengan ketentuan saja yang berani keluar.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Menurutnya hal itu menunjukkan jika masyarakat sudah lebih paham dengan aturan yang berlaku sehingga yang tidak sesuai ketentuan tidak memaksakan melintas.

“Sejauh ini tidak ada kendaraan yang diputar balik. Yang melintas atau keluar memang yang sesuai ketentuan dua sektor esensial dan kritikal itu saja. Selebihnya nggak ada,” tukasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.