Beranda Daerah Sukoharjo PPKM Darurat Sukoharjo: Warnet Game Online Tutup, Akad Nikah Maksimal Hanya Dihadiri...

PPKM Darurat Sukoharjo: Warnet Game Online Tutup, Akad Nikah Maksimal Hanya Dihadiri 10 Orang

Ingub Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – PPKM Darurat secara resmi diberlakukan di Jawa Bali, Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan ke depan. Salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Darurat tersebut adalah Kabupaten Sukoharjo.

Sejumlah aturan pun ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan PPKM Darurat. Regulasi ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Sukoharjo. Ada beberapa poin yang tercantum di dalamnya.

Di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan / Pelatihan) dilakukan secara daring/ online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From
Home (WFH), untuk esensial 50% WFH.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” jelas Bupati.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Demikian pula kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

“Usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup,” tandas Bupati.

Sementara hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi Ijab Qobul atau akad nikah dengan jurnlah paling banyak 10 orang. Itupun dengan membawa bukti negatif Rapid Test Antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan di tempat. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.