JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata tidak hanya rumah-rumah sakit di Indonesia saja yang kewalahan menangani pasien Covid-19 yang jumlahnya terus melonjak.
Bahkan rumah sakit di Malaysia pun kewalahan dengan melonjaknya kasus Covid-19. Dalam foto dan video yang beredar, sejumlah pasien terbaring di lantai rumah sakit.
Pemerintah Malaysia telah memberlakukan penguncian wilayah atau lockdown untuk mengurangi penyebaran virus corona. Namun kebijakan itu oleh beberapa ahli medis, digambarkan setengah matang.
Meski lockdown, sejumlah departemen store di Kuala Lumpur dan Johot tetap beroperasi meskipun hanya layanan penting yang dibuka.
Isetan mengumumkan di Facebook membuka kembali gerainya di mal Suria KLCC dan The Gardens Mall. Begitu pula department store Sogo di Kuala Lumpur dan Johor Baru juga kembali beroperasi.
Ketua Gugus Tugas Analisis dan Strategi Epidemiologi Covid-19 pemerintah, Profesor Awang Bulgiba Awang Mahmud, mengatakan kepada The Straits Times saat ini adalah titik kritis.
Beberapa rumah sakit menghadapi krisis pasokan oksigen sehingga pasien di Lembah Klang harus berbagi tangki oksigen.
Nefrologis Rafidah Abdullah melalui akun Twitternya pekan lalu mengakui Malaysia sedang krisis kesehatan.
“Tidak ada yang salah dalam mengkonfirmasikan bahwa banyak rumah sakit pemerintah dan fasilitas kesehatan di Lembah Klang sudah lumpuh. Kami tidak memiliki sumber daya yang cukup. Itu adalah fakta dan kenyataan,” tulisnya.
Direktur Departemen Kesehatan Selangor Sha’ari Ngadiman mengatakan pekan lalu bahwa semua rumah sakit di Selangor telah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak akhir Juni terutama pasien yang sakit parah.
Dua rumah sakit umum di sana berjuang untuk mengatasi lonjakan. Lebih banyak tempat tidur dan pekerja medis telah dikerahkan ke Rumah Sakit Shah Alam dan Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.
Dalam video yang beredar, pasien yang diduga dari dua rumah sakit tersebut, sedang terbaring di lantai.
Namun menurut Sha’ari Rumah Sakit Shah Alam sedang menangani kenaikan kasus pasien non covid-19.