JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski vaksinasi gotong royong individu dan berbayat sudah dimulai, namun hal itu dijamin tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis dari pemerintah.
Hal itu ditegaskan oleh Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi.
Dia menegaskan bahwa program vaksin Covid-19 berbayar bersifat tidak wajib.
“Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” kata Nadia kepada Tempo, Senin (12/7/2021).
Nadia menjelaskan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu.
Sehingga, vaksinasi Gotong Royong individu, kata dia, sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Dari sisi pelaksanaannya, Nadia mengatakan vaksinasi Gotong Royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah.
“Karena mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda,” ujarnya.
Menurut Nadia, vaksinasi Gotong Royong individu ini hanya akan menggunakan merek Sinpoharm. Sedangkan vaksin pemerintah akan menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.
Layanan vaksinasi berbayar bisa didapatkan di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp 879.140 per orang.
Biaya tersebut mencakup harga vaksin Covid-19 per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910.
Sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin sebesar Rp 879.140.