Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengacara 6 Pendekar PSHT Tersangka Perusakan di Karanganyar Tuding Ada Kejanggalan Pasal. Tuntut Perpanjangan Penahanan Dibatalkan, Ancam Praperadilan

Ilustrasi keadilan hukum

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM
Tim penasehat hukum 6 pendekar PSHT tersangka kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Dersono, Desa Mojogedang, Kecamatan Mojogedang memprotes upaya perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka.

Pasalnya, mereka menilai tim penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar telah merubah pasal untuk kepentingan perpanjangan masa penahanan.

Hal tersebut dikatakan Dwi Prastyo Wibowo dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PSHT kepada sejumlah wartawan Senin (19/07/2021).

Kepada wartawan, ia menyampaikan enam orang tersangka kliennya tersebut awalnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sejauh ini, enam kliennya telah ditahan selam 20 hari dan diperpanjang selama 40 hari.

Hanya saja, ia menyebut pada tanggal 14 Juli melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, tim penyidik mengajukan perpanjangan penahanan.

Ancam Pra Peradilan

Penahanan diperpanjang dari tanggal 19 Juli sampai 17 Agustus 2021. Menurutnya perpanjangan berdasarkan pasal 29 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa boleh diperpanjang berdasarkan penetapan PN dengan ancaman 9 tahun atau lebih.

“Ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik Polres Karanganyar yang tidak sesuai dan melanggar hak azasi manusia. Menurut kami, Polres telah melakukan abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap klien kami dengan merubah ancaman dari pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun dirubah dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Ini tidak betul,” paparnya.

Terhadap perubahan pasal tersebut, ia menilai bahwa perpanjangan penahanan itu seharusnya batal demi hukum. Hal itu juga menunjukkan bahwa penyidik tidak konsisten dalam penerapan pasal.

“Kami inginkan perpanjangan ini batal demi hukum. Karena pasal awal yang diterapkan adalah pasal 170. Kenapa dirubah dengan pasal 170 ayat 2. Jika diabaikan maka kami akan melakukan upaya hukum berupa pra peradilan terhadap kepolisian,” terangnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein membantah jika pihaknya dalam hal ini tim penyidik melakukan perubahan pasal.

Ia menegaskan penyidik sudah bekerja berdasarkan criminal justice sistem, baik penyidik, JPU dan Pengadilan.

“Tidak ada pasal yang dirubah. Tapi monggo di persilakan kalau mau menempuh upaya hukum lain. Sesuai yang diatur Undang-undang,” kata dia.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan 6 pelaku aksi perusakan dan penganiayaan terhadap warga yang terjadi pada 18 Mei 2021 lalu di Dusun Dersono, Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

Enam orang yang diamankan tersebut masing-masing, warga Karangpandan, BS warga Mojogedang, S warga Mojogedang, R warga Mojogedang, E warga Mojogedang, serta E alias RK warga Karangpandan, DPI warga Mojogedang.

Enam tersangka ini diamankan satu hari setelah aksi pengeroyokan dan perusakan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan yang dilakukan bersama-sama di depan umum dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat para tersangka melihat postingan di salah satu media sosial yang menghina perguruan silat mereka.

Tidak terima dengan postingan itu, para pelaku kemudian mencari DT alias D yang diduga memposting kalimat yang dianggap menghina perguruan silat para tersangka. Wardoyo

Exit mobile version