SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba sulit ini, masih saja ada beberapa oknum yang tega melakukan kejahatan demi meraup cuan.
Mereka tega melakukan sejumlah tindakan kriminal yang mengganggu dan menyulitkan proses penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah ulah mereka menyebabkan terjadinya kelangkaan dan tingginya harga obat terapi covid dan tabung oksigen.
Beberapa oknum bahkan memodifikasi tabung apar menjadi tabung oksigen. Mereka menipu korbannya dengan memanfaatkan kepanikan korban saat menghadapi situasi darurat.
Berikut ini adalah daftar penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama pandemi Covid-19.
- Dugaan Pemerasan Saat Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri
Per 4 Juni lalu, pemerintah memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang mulanya hanya 5 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini ditempuh guna mencegah importasi kasus covid-19 dari luar negeri.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kejanggalan. Dalam pelaksanaan karantina mandiri ini ada dugaan pemerasan. Modusnya ialah mengeluarkan hasil tes positif yang diduga palsu kemudian meminta korban menjalani karantina di hotel dengan tarif belasan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, BNPB membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Meskipun demikian, BNPB tetap melakukan investigasi internal dan memanggil pihak hotel yang disebutkan untuk melakukan klarifikasi.
- Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen
Pada Rabu, (28/7/2021) lalu Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penimbunan obat dan oksigen serta penjualan obat di luar ketentuan.
“Sampai saat ini Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, penimbunan oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar ketentuan, menjual obat di atas harga eceran tertinggi,” ungkap Rusdi.
Dalam konferensi tersebut, Brigjen Helmy Santika menambahkan barang bukti keseluruhan kasus terdiri dari 365.876 tablet obat terapi covid dari 19 jenis, 62 vial obat terapi covid, dan 48 tabung oksigen.
- Penjualan Tabung Oksigen Hasil Modifikasi dari Tabung Pemadam Kebakaran
Selain temuan kasus penimbunan obat dan tabung oksigen, Polri juga telah menetapkan 6 tersangka yang memodifikasi tabung pemadam kebakaran ringan (apar) menjadi tabung oksigen. Pelaku menjual tabung tersebut dengan kisaran harga 3 juta, dan telah menjual 190 tabung.
Tabung apar sendiri tidak didesain untuk menjadi tabung oksigen. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan.
- Pemalsuan Surat PCR
Perempuan berinisial FN ditangkap oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR. Pelaku telah menjalankan bisnisnya ini sejak bulan Juni 2021 lalu dan telah meraup keuntungan sedikitnya Rp11 juta. Pelaku bekerja sama dengan seseorang yang terdapat dalam DPO dengan modus menawarkan tiket pesawat plus PCR palsu.
- Penipuan Donor Plasma Konvalesen
Sejak kasus covid-19 meningkat, marak terjadi kasus penipuan donor plasma konvalesen. Hal ini lantaran stok plasma konvalesen yang semakin langka. Pelaku memanfaatkan hal tersebut sebagai ajang bisnis. Hal ini dialami oleh salah satu keluarga pasien di Sidoarjo, di mana mereka sudah mentransfer uang tetapi pendonornya tidak ada.
Untuk mencegah hal tersebut, PMI memberi tips kepada keluarga pasien covid yang membutuhkan, yaitu dengan prosedur yang melalui pihak RS atau dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Harum Ika Praningrum