SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib menerapkan PPKM level 3 dan 4. Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan hari ini, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 itu tercatat ada 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah masuk dalam PPKM Level 3 dan 17 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4.
Daerah-daerah yang masuk PPKM level 3 di antaranya adalah Kabupaten Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Jepara, Cilacap, Brebes, Blora, Pemalang, Grobogan.
Kemudian Kabupaten Tegal, Pati, Temanggung, Kudus, Banjarnegara, Wonogiri, Batang, Rembang dan Kota Pekalongan.
Sementara itu, daerah yang wajib menerapkan PPKM Level 4 ialah Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang.
Kemudian Kabupaten Wonosobo, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar dan Kabupaten Demak.
Dari daftar di atas, Provinsi Jateng memiliki lebih banyak daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dibanding PPKM Level 4. Secara umum, tak banyak perbedaan peraturan antara PPKM Level 3 dan 4. Hanya saja, peraturan PPKM Level 3 lebih longgar jika dibandingkan dengan PPKM Level 4.
Adapun peraturan PPKM Level 3 ialah sebagai berikut.
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun terdapat pengecualian, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan prokes.
- Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100persen Work From Home (WFH).
- Pelaksaan kegiatan disektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor esensial kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100persen. Sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50persen staf untuk setiap shift, dan 10persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50persen.
- Apotek atau toko obat buka 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 50persen jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
- pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan prokes ketat. Selain itu, mereka diizinkan untuk menerima pengunjung makan 25 persen dari kapasitas, waktu makan 30 menit, dan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup tidak menerima makan di tempat.
- Mall dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen, jam operasional hinggal pukul 20.00 waktu setempat, menerapkan prokes ketat, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100persen
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokes ketat.
- Fasilitas umum ditutup.
- Trasportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi, PCR H-2 untuk perjalanan dengan pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan PPKM level 3 ini dapat dilihat dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 di laman https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-30-tahun-2021. Harum Ika Praningrum