JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

5 Oknum Panitia PTSL di Sragen Masuk Proses Hukum, Kepala BPN Keluarkan Peringatan untuk Kades dan Perangkat: Hati-Hati!

Arief Syaifullah. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pimpinan Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sragen mengingatkan agar kepala dan perangkat desa untuk tidak bermain-main menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Peringatan itu dilontarkan menyusul kasus dugaan penyimpangan PTSL dengan modus pengalihan tanah OO (tanah negara) di Desa Trombol, Mondokan menjadi hak milik pribadi lima oknum panitia PTSL desa setempat.

Kasus ini kini sudah masuk di Polres Sragen dan statusnya naik ke penyidikan. Kepala BPN Sragen, Arief Syaifullah mengatakan tanah OO atau tanah tak bertuan, memang sangat rawan dan unik.

“Imbauan kami agar semua Kades, Pemdes dan Perangkat desa atau panitia PTSL, hati-hati dengan tanah OO,” papar Arief kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di ruang kerjanya kemarin.

Arief menjelaskan secara status, tanah OO bisa dikategorikan tanah negara, namun bisa juga tanah tak bertuan. Istilah tanah OO itu sebenarnya sudah lama dan kebanyakan ada di luar Jawa.

Dengan perkembangan zaman, diyakini kini mungkin sebagian sudah beralih status menjadi tanah negara atau kas desa jika ada di wilayah pedesaan.

“Sepengetahuan kami, dulu tanah OO itu pada prinsipnya bisa dimohon oleh orang yang menguasai tanah itu. Tapi memang ada beberapa persyaratan, misalnya jangka waktu dan sebagainya. Itupun harus ada rembug di desa dulu dan disesuaikan kearifan lokal juga. Apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.

Kemudian si pemohon juga harus bisa membuktikan penguasaan misalnya surat keterangan tanah itu dan diketahui tokoh-tokoh setempat.

Kemudian ada persyaratan ijin Bupati juga meski itu tidak mutlak. Namun kearifan lokal dan persetujuan rembug di desa serta masyarakat, biasanya menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial soal tanah OO.

Soal kemudian ada permainan orang yang tidak menggarap kemudian tahu-tahu mengalihkan tanah OO menjadi pribadi, seperti kasus di Trombol Mondokan, Arief memandang hal itu memang masalah.

“Saya juga mengikuti kasus itu (Trombol). Memang kasusnya sebelum saya masuk sini. Saya sempat dengar juga,” urainya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Saat ditanya mengapa bisa tanah OO disertifikatkan atas nama pribadi beberapa panitia PTSL, Arief menyampaikan bahwa proses di BPN hanya mendaftarkan saja.

Sepanjang berkas pemohon PTSL terpenuhi dan pemohonnya mengaku itu bukti legal, maka petugas biasanya tidak sampai melakukan uji material.

“Nah kalau faktanya ternyata tanah OO yang dialihkan itu tanpa sepengetahuan warga dan tidak pernah ada rembug desa dan masyarakat, itu masalah lain dan di luar kewenangan kami. Kalau memang diproses hukum, ya itu sudah ranah hukum,” tandasnya.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul dugaan penyalahgunaan PTSL dengan mengalihkan 5 bidang tanah OO menjadi kepemilikan pribadi oleh 5 oknum panitia PTSL di Trombol.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi menyampaikan SPDP kasus itu
sudah diterima dari Polres Sragen sejak 3 Februari 2021 lalu.

Sempat tiga bulan lebih vakum, menurutnya belakangan penyidik Polres menyampaikan kasus itu kembali diproses.

“Iya beberapa waktu lalu, dari penyidik Polres menyampaikan ditindaklanjuti lagi. Karena sudah SPDP ya kami tinggal menunggu berkas dinaikkan saja,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

Agung menyampaikan biasanya ketika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, normalnya paling lama sebulan atau dua bulan sesudahnya, akan diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.

“Kemarin di SPDP memang belum ada penetapan tersangka. Tapi biasanya ketika SPDP sudah naik, nggak lama langsung penetapan tersangka dan pelimpahan berkas. Tapi kami kan sifatnya pasif, hanya menunggu dan menerima limpahan dari Polres. Harapan kami kalau memang sudah jelas, ya segera dinaikkan berkasnya biar segera ada kejelasan,” tandasnya.

5 Bidang Tanah Dialihkan

Seperti diberitakan, SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Kala itu, Agung menyampaikan dalam SPDP itu memang belum disertai penetapan nama tersangka.

Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

Ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.

Pengalihan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga atau masyarakat. Sementara, tahun 2018 itu Desa Trombol mendapat 1.489 bidang PTSL dengan tarif dipatok sebesar Rp 650.000 per bidang.

Sebelumnya, Polres Sragen menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.

Meski demikian, saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

“Kita sudah periksa beberapa saksi. Penanganan masih terus berlanjut,” paparnya dihubungi wartawan, Kamis (8/4/2021).

Kasat menegaskan penanganan kasus itu masih terus berlanjut. Perihal target pelimpahan berkas lanjutan dari SPDP, ia belum menyampaikan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com