Beranda Umum Nasional 50 Narapidana Kasus PP99 dan Narkotika Rutan Negara Terima Remisi dalam Rangka...

50 Narapidana Kasus PP99 dan Narkotika Rutan Negara Terima Remisi dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Penyerahan SK remisi kepada napi, sumber : tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan RI ke-76, negara memberikan remisi kepada 50 narapidana di Rutan Kelas II B Negara.

Remisi diberikan kepada 50 narapidana yang terpilih dan telah memenuhi syarat. Nyoman Tulus selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara menyampaikan bahwa 50 orang yang diusulkan untuk menerima remisi adalah narapidana yang terlibat dalam kasus PP99 dan Narkotika dengan masa hukuman di atas lima tahun.

Ia juga mengatakan bahwa dari 50 orang tersebut terdapat sembilan orang yang baru pertama kali diusulkan untuk menerima remisi sedangkan empat puluh satu orang yang lain sudah pernah mendapatkan remisi sebelumnya.

Lima narapidana dari kasus PP99 dan empat puluh lima narapidana dari kasus pidana umum, yang kesemuanya terdiri atas dua napi perempuan dan empat puluh tiga napi laki-laki.

Baca Juga :  Kampus Ditawari Konsesi Tambang, KIKA: Logika Sesat yang Harus Ditolak

Lebih lanjut Nyoman Tulus mengatakan bahwa remisi yang diberikan  berbeda-beda tergantung persyaratan yang dipenuhi oleh tiap narapidana, namun besaran remisi yang diterima mulai dari satu hingga lima bulan.

“Untuk besaran remisi dari setiap narapidana berbeda-beda, tergantung beberapa hal. Tapi besaran mulai dari satu hingga lima bulan,” ujar Nyoman dikutip dari tribunnews.com, Selasa (17/8/2021).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung pada Selasa, (17/8/2021) di Rutan Negara Jalan Wijayakusuma Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembara, Bali kepada 50 narapidana yang telah diusulkan dan memenuhi persyaratan. Widya Ayu Kusumastuti