JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Sebelumnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia memiliki warna dasar hitam dan tulisannya putih.
Rencananya, format itu akan diganti sebaliknya yaitu warna dasar putih, tulisan hitam.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan, penggantian warna pelat nomor itu bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.
“Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning,” kata Halim seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (12/8/2021).
Tak hanya itu, dengan warna dasar pelat menjadi putih, dan tulisan hitam, akan memudahkan dalam pengidentifikasian kendaraan yang sedang dioperasionalkan di lapangan, maka paling efektif dengan memakai kamera RFID atau Radio Frequency Identification Device.
Hal ini disebabkan karena sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.
Itulah mengapa, perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor di jalan lebih kecil.
Tak hanya merencanakan perubahan warna saja, pelat nomor kendaraan yang baru ini juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.
Akan tetapi, wacana penggantian warna dan bahan pembuatan pelat nomor itu masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri.
Saat ini, mereka juga akan merinci mengenai kendaraan apa saja yang akan menggunakan pelat model terbaru
Penggantian warna TNKB ini sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 pada peraturan di atas, disebutkan bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah.
Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Aturan ini, sebenarnya akan diberlakukan pada 5 Mei 2021. Namun, masih ditunda untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya.
Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru bisa diberlakukan tahun depan (2022). Elysa Indriyani