Beranda Daerah Semarang Akhir Sepak Terjang Duet Komplotan Alap-Alap Motor asal Jatim, AR dan M....

Akhir Sepak Terjang Duet Komplotan Alap-Alap Motor asal Jatim, AR dan M. Terhenti di Aksi ke-11 Usai Terekam CCTV

Penangkapan Komplotan pencuri motor asal Probolinggo, Jatim. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Dua pelaku berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur.

Aksi kedua pelaku sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka dapat dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Dari tangan pelaku polisi menemukan sepucuk pistol jenis airsoftgun. Dari aksinya, komplotan itu beraksi 11 kali dan menggasak belasan kendaraan bermotor.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021.

“Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00 WIB. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Menurut Kombes Djuhandani, setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021).

Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR.

Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ,” ungkapnya.

Kombes Djuhandani menuturkan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang.

“Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati,” tambahnya.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Akibat perbuatannya itu, AR dan M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencurian.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutur Kombes Djuhandani. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.