SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memastikan tidak akan menerapkan kebijakan pemotongan tunjangan PNS untuk penanganan Covid-19.
Berbeda dengan daerah tetangga, Pemkab memastikan sejauh ini anggaran untuk penanganan Covid-19 dirasa masih cukup bahkan baru sebagian yang terpakai.
Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto ditemui Selasa (3/8/2021). Ia mengatakan Pemkab sudah memastikan tidak akan utak-atik gaji pokok bulanan serta tunjangan para PNS.
Hak untuk abdi negara itu tetap akan diberikan utuh. Meski sejumlah daerah melaksanakan pemotongan demi membantu penanganan Covid-19, ia menyebut di Sragen belum ada kebijakan memotong hak mereka.
“Hak PNS enggak dikurangi. Tunjangan juga kita berikan utuh. Nggak ada potong-potongan,” katanya.
Sekadar informasi, pengeluaran rutin gaji dan tunjangan bulanan 8.739 ASN di Sragen sekitar Rp 38,6 miliar.
Selama ini, biaya penanganan Covid-19 sudah tersedia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.
Tatag menegaskan jumlah anggaran untuk penanganan Covid-19 sejauh ini dirasa sudah sangat cukup. Sehingga, tidak ada alasan untuk memotong gaji pegawai secara tiba-tiba dengan alasan untuk penanganan Covid-19.
Kebijakan pemotongan tunjangan PNS diberlakukan sejumlah pemerintah daerah. Terdekat Pemkot Solo melakukan hal itu.
Di kota yang dipimpin putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka itu, muncul kebijakan memotong tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
Langkah itu dilakukan untuk menambal defisit anggaran daerah.
Tatag menjabarkan, hasil refocusing anggaran pada APBD 2021 di Sragen mencapai Rp 79 miliar. Kebijakan itu terbukukan di APBD 2021. Sejauh ini, sudah dipakai sekitar 25 persen.
“Pemakaiannya di OPD. Misalnya kebutuhan isolasi terpusat di Technopark masuk anggaran Dinas Kesehatan dan sejumlah OPD lainnya. Lalu juga pengadaan obat-obatan. Tapi ada sedikit kendala pengadaan sekarang karena obatnya belum datang-datang juga,” katanya. Wardoyo