SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memastikan tidak ada insentif atau honor untuk pejabat dari proses pemakaman pasien Covid-19.
Penegasan itu disampaikan menyusul kasus di Pemkab Jember di mana bupati dan sejumlah pejabat teras di kabupaten itu menjadi sorotan usai diketahui menerima honor pemakaman jenazah ratusan juta.
“Di Sragen tidak ada itu. Kami pastikan nggak ada honor tim pengarah pemakaman jenazah Covid-19,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (28/8/2021).
Tatag memastikan baik Bupati, Wabup, dirinya hingga pejabat lain, tidak ada yang menerima insentif dengan istilah honor pemakaman jenazah seperti di Jember.
Ia juga menegaskan tidak ada aturan yang mengatur soal honor tersebut. Menurutnya, yang ada adalah honor untuk Satgas Covid-19 yang diberikan untuk lintas instansi dengan besaran Rp 2,5 juta perbulan.
Honor Satgas itu diberikan karena memang ada aturannya. Sedangkan honor pemakaman, dipastikan tidak ada.
“Yang ada itu honor untuk relawan pemakaman yang memakamkan jenazah pasien Covid-19. Kami kan tiap hari monitor darurat kematian,” jelasnya.
Tatag menyebutkan dalam situasi seperti ini, semua harus mengacu aturan. Untuk di Sragen, jumlah kematian pasien Covid-19 hingga kini sudah mencapai hampir 1.280an jenazah.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19.
Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta. Wardoyo