Beranda Daerah Semarang Panas Diejek Sudah Nggak Kerja Hobi Mabuk-Mabukan, Mas BY Ngamuk Lalu Bantai...

Panas Diejek Sudah Nggak Kerja Hobi Mabuk-Mabukan, Mas BY Ngamuk Lalu Bantai Anak Tetangga Hingga Tewas. Mayatnya Dibuang di Rel, Sempat Ikut Layat Juga

Ilustrasi evakuasi mayat

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pembunuhan sadis terjadi di Cilacap. Gara-gara emosi disindir “orang tua tidak punya pekerjaan dan sering mabuk-mabukan,” membuat seorang pemuda, berinisial BY (24) nekat membunuh remaja tetangga sendiri.

Korban diketahui berinisial MR (14) asal Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Menariknya, sebelum aksinya terungkap, tersangka masih sempat datang melayat saat korban hendak dimakamkan.

Insiden penganiayaan hingga tewas itu terjadi pada 17 Agustus 2021 malam. Kejadian bermula ketika korban sekira pukul 19.00 WIB, berpamitan ke ibunya pergi main.

Namun hingga malam hari, ia tak kunjung pulang. Ayahnya yang berjualan sate dan pulang sekitar 21.30 WIB, berinisiatif mencari anaknya.

Orangtua korban sempat mencari ke rumah teman korban bernama Aziz tetapi tidak ada.

Alangkah terkejutnya, ketika esok hari korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dekat rel kereta api dekat pos kamling di wilayah setempat.

Baca Juga :  Kawanan Garong Gasak Rp 300 Juta Setelah Lukai Juragan Sembako di Sukolilo Pati

Kemudian korban dibawa ke RSUD Cilacap dan dirujuk ke RSUD Margono untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka meninggal setelah dibenturkan dahi depan/ jidat kepala korban ke footstep belakang sepeda motor milik tersangka. Kemudian tersangka mengambil batu dan memukulkan ke bagian kepala belakang korban,” papar Kapolres AKBP Leganek Mawardi dalam jumpa pers kepada wartawan, kemarin.

Setelah itu, korban digendong belakang dengan cara tangan dirangkulkan dengan kepala korban bersandar di bahu kiri tersangka.

Kemudian korban dijatuhkan hingga punggung kanan korban membentur rel. Saat dibuang, korban posisi kepala di sebelah barat dan kaki korban disebelah timur.

Tersangka pada saat pelaksanaan pemakaman korban juga sempat beralibi dengan ikut memasang tenda.

“Kemudian mengikuti prosesi pemakaman karena masih tetangga dan rumahnya berdekatan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Oleh-Oleh dari Muswil VIII LDII Jateng, Komitmen Moderasi Beragama dan Sinergi Pembangunan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Wardoyo