Beranda Umum Nasional HUT Kemerdekaan RI. Begini Sejarah Bendera Merah Putih

HUT Kemerdekaan RI. Begini Sejarah Bendera Merah Putih

Ilustrasi bendera merah putih. Foto: pexels.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Momentum yang terjadi setahun sekali jatuh pada bulan Agustus tentunya menjadikan momen tersebut selalu ditunggu-tunggu oleh banyak orang.

Tidak hanya itu, tanggal 17 Agustus juga menjadi sejarah karena tepat di bulan Agustus merupakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hari Kemerdekaan RI identik dengan pengibaran Bendera Merah Putih. Selain itu Bendera Merah Putih juga dikibarkan di depan rumah masing-masing, karena biasanya ada kebijakan khusus di masyarakat yang diwajibkan memasang Bendera Merah Putih.

Tidak hanya Bendera Merah Putih saja, berbagai macam atribut maupun aksesoris pendukung juga turut dipasang untuk memeriahkan acara 17 Agustus.

Atribut itu dipasang sebelum maupun sesudah 17 Agustus. Namun, bagi sebagian orang mungkin lupa bagaimana sejarah Bendera Merah Putih itu terbentuk.

Sejarah Bendera Merah Putih atau Sang Saka Merah Putih menjadi simbol keberanian dan kesucian bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Bendera digunakan sebagai identitas sebuah Negara. Sedangkan identitas Bendera Indonesia terdiri dari warna merah dan putih.

Mengutip dari gramedia.com warna merah putih pada bendera telah digunakan sejak zaman kerajaan, yakni Majapahit pada abad ke-13, Kerajaan Kediri, dan Kerajaan Bugis Bone.

Setelah itu pada tahun 1928, di Pulau Jawa bendera Merah Putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat pelajar kaum nasionalis untuk melepaskan diri dari penjajahan Belanda, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Setelah terjadi Perang Dunia II dan Indonesia dinyatakan merdeka, barulah Bendera Merah Putih mulai dikibarkan dan digunakan sebagai bendera nasional. Kemudian Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan tepat pada tanggal 17 Agustus 1945.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Sebelum Bendera Merah Putih dikibarkan, ada proses yang panjang. Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602-8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar 8 Maret 1942-7 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.

Bendera Merah Putih ini dapat tercipta karena ibu Fatmawati sang penjahit Bendera Merah Putih sesaat setelah dirinya kembali ke Jakarta dari pengasingannya di Bengkulu.

Bendera Merah Putih ini baru mendapatkan izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944.

Badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang, Chuuoo Sangi In, mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin Soekarno.

Sidang itu membahas mengenai pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama. Setelah itu munculah hasil bahwa terjadi pembentukna panitia bendera kebangsaan dan panitia lagu kebangsaan.

Karena permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.

 

Bendera itu memiliki bahan katun halus berwarna merah dan putih memiliki panjang 300 cm dan lebar 200 cm. Namun terdapat kekeliruan dalam mengukur panjang dan lebar bendera sehingga 13 November 1944 bendera diukur ulang. Dan ternyata ukuran bendera memiliki panjang 276 cm dan lebar 199 cm.

Setelah melalui proses panjang akhirnya bendera dikibarkan saat proklamasi. Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Bendera Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian. Bendera sang Saka Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian karena situasi mendesak.

Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih pertama ditetapkan sebagai Bendera Pusaka.

Setiap tahun, Bendera sang Saka Merah Putih dikibarkan hanya pada 17 Agustus saja. Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.

Hal itu dilakukan karena kondisi Bendera Merah Putih sudah rapuh dan warnanya pudar karena termakan usia.

Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.

Dan pada Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032. Inasya Salma Nabila