SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini peringatan bagi mereka yang nekat mengoplos gas elpiji subsidi ke gas non subsidi. Pidana atas perbuatan melawan hukum itu berat.
Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum dengan menjadi pengoplos gas, hukumannya bisa sampai lima tahun. Atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hukuman yang tidak main-main bisa dikenakan mengingat tersnagka dikenakan dua regulasi sekaligus.
Modus pelaku pengoplosan adalah mengambil gas elpiji dari tabung bersubsidi. Selanjutnya diisikan ke tabung non subsidi. Tentu saja mereka ingin mendapatkan untung berlipat dari aksi yang merugikan semua pihak tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya baru saja mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Pelaku ada satu orang.
Melansir tribratanews, Jumat (27/8/2021), tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pelaku yakni S (47), seorang pengontrak rumah di Dukuh/Desa Keputren RT 3 RW 8, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat.
Apa yang dilakukan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi, dan ditemukan fakta bahwa pelaku melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menyebutkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.
Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya. Pelaku mengaku nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur finansial. Ketrampilan mengoplos dipelajari dari YouTube. Aris
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















