Beranda Umum Nasional Kado HUT RI Ke-76, Harga Tes PCR Akhirnya Turun 45%

Kado HUT RI Ke-76, Harga Tes PCR Akhirnya Turun 45%

Ilustrasi tes PCR / Foto: Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Tepat pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia, pemerintah mulai meresmikan penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45%.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Senin, (16/8/2021).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghimbau agar melakukan penekanan harga tes PCR di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. plate pun turut menyampaikan pernyataan tertulisnya terkait kebijakan terbaru itu.

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan pemeriksaan (testing), pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR,” tulis Johnny G. Plate yang dilansir dari Liputan6, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, harga berkisar Rp 800.000 sampai dengan Rp 1 juta. Kini, tes PCR dapat dijangkau dengan harga Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Batasan harga tertinggi untuk tes PCR tersebut diatur oleh Kementerian Kesehatan serta  tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kabar gembira tidak berhenti di situ saja. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus mampu dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.

Johnny G. Plate melanjutkan, berdampingan dengan penurunan harga tes PCR, hasil pemeriksaan yang lebih cepat keluar juga dicanangkan. Apabila identifikasi lebih dini kasus konfirmasi positif COVID-19 dilakukan, maka upaya tindak lanjut dapat disegerakan.

“Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” sambungnya.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Ke depannya, Kemenkes bersama pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes PCR secara berkala. Tentunya, keputusan akan disesuaikan berdasarkan dinamika yang ada. Linda Andini Trisnawati