Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kapan Penyintas Covid-19 Diperbolehkan Vaksin? Begini Penjelasan Kemenkes

Warga Boyolali tengah menerima suntikan vaksin Covid-19 / Foto: Waskita

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah terus menggencarkan gerakkan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa vaksin sanggup memberikan perlindungan dan kekebalan tubuh manusia terhadap serangan virus.

Namun, banyak yang belum tahu, khususnya penyintas covid-19 kapan boleh mengikuti vaksinasi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, para penyintas Covid-19 diperbolehkan mengikuti vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dan negatif.

Hal ini juga diperkuat oleh riset yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) yang menyatakan bahwa seseorang yang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir terpapar covid, tubuh tidak akan memberikan respons yang baik terhadap vaksin.

FDA juga menyebutkan bahwa para penyintas yang mendapatkan donor plasma konvalesen atau antibodi monoklonal tidak akan memberikan respons yang positif terhadap vaksin. Oleh karena itu, diperlukan waktu selama 90 hari atau tiga bulan bagi para penyintas covid mendapatkan vaksin.

Exit mobile version