JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Kapan Penyintas Covid-19 Diperbolehkan Vaksin? Begini Penjelasan Kemenkes

Warga Boyolali tengah menerima suntikan vaksin Covid-19 / Foto: Waskita
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah terus menggencarkan gerakkan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa vaksin sanggup memberikan perlindungan dan kekebalan tubuh manusia terhadap serangan virus.

Namun, banyak yang belum tahu, khususnya penyintas covid-19 kapan boleh mengikuti vaksinasi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, para penyintas Covid-19 diperbolehkan mengikuti vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dan negatif.

Baca Juga :  Meski Bermanfaat untuk Tubuh Tapi Konsumsi Garam Ada Batasannya

Hal ini juga diperkuat oleh riset yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) yang menyatakan bahwa seseorang yang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir terpapar covid, tubuh tidak akan memberikan respons yang baik terhadap vaksin.

Baca Juga :  Madu Baik Dikonsumsi Saat Sahur, Bermanfaat Sebagai Pengikat Energi Selama Puasa

FDA juga menyebutkan bahwa para penyintas yang mendapatkan donor plasma konvalesen atau antibodi monoklonal tidak akan memberikan respons yang positif terhadap vaksin. Oleh karena itu, diperlukan waktu selama 90 hari atau tiga bulan bagi para penyintas covid mendapatkan vaksin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com