SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa kasus penembakan mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, Lukas Jayadi (72) telah divonis 10 tahun penjara.
Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
Selain itu, Lukas juga mendapat hukuman tambahan, yakni dicabut hak kepemilikan terkait senjata api.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Pimpinan. Apakah tetap mengajukan banding atau tidak. Untuk terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Sapto Pauri saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2021).
Endang menjelaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, terdakwa ini tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban Indriati yang tidak lain merupakan kakak ipar Lukas sendiri.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa.
Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” kata JPU.
Setelah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, kata Endang, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari,” katanya. Prabowo