Beranda Daerah Boyolali Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, 10 Warga Disidang. Pelanggar Diwajibkan  Bayar...

Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, 10 Warga Disidang. Pelanggar Diwajibkan  Bayar Denda

Pelanggar aturan hajatan selama PPKM di Boyolali menjalani sidang di kantor Satpol PP dan diwajibkan membayar sejumlah denda / Foto: Waskita
Pelanggar aturan hajatan selama PPKM di Boyolali menjalani sidang di kantor Satpol PP dan diwajibkan membayar sejumlah denda / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 10 pelanggar hajatan menjalani sidang di Kantor Satpol PP Boyolali, Senin (9/8/2021).

Mereka disidang karena nekat menggelar hajatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3 Juli sampai awal Agustus ini.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarna, masih ditemukan pelanggaran selama PPKM darurat dan level III.

Pelanggaran terbanyak berasal dari aktivitas  hajatan. Selama Juli-Agustus ini saja, tercatat ada 11 pelanggaran hajatan.

“Awal Juli ada lima orang yang melanggar PPKM dengan menggelar hajatan. Lalu untuk awal Agustus ini juga ada lima laporan pelanggaran hajatan yang masuk,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (9/8/2021).

Dalam persidangan, pelanggar langsung diundang ke Kantor Satpol PP dan ditunjukkan kesalahan yang telah dilakukan. Termasuk aturan yang melarang adanya hajatan tersebut serta besaran denda yang harus dibayar.

“Pembayaran denda langsung dilakukan ke kas daerah lewat transfer bank. Besaran denda antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta/orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI, Adik Sasongko Membahas Tantangan NKRI di Era Digital

Pihaknya juga menyayangkan adanya satu ASN yang turut melakukan pelanggaran dengan menggelar hajatan. Selain diwajibkan membayar denda, ASN tersebut juga diwajibkan melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantihan Daerah (BKP2D).

“Bakal ada pembinaan lebih lanjut terhadap ASN tersebut,” lanjutnya.

Besaran denda tersebut menurut Sunarna, mengacu pada Perbup Nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Boyolali.

“Aturan jelas, hajatan tidak boleh digelar selama masa PPKM Darurat. Ijab kabul boleh digelar di KUA setempat dengan undangan maksimal 10  orang.”

Adapun besaran denda sesuai jumlah undangan. Untuk jumlah undangan kurang dari 500 orang, denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 2 juta. Namun, jika tamu lebih dari 500 sampai 1.000 orang, dikenakan denda maksimal Rp 3 juta.

“Kalau tamu lebih dari 1.000 orang kena denda maksimal Rp 5 juta.”

Selain pelanggaran hajatan, tercatat ada tujuh pelanggaran masker. Pelanggar masker akan disidang di Kantor Satpol PP dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI, Adik Sasongko Membahas Tantangan NKRI di Era Digital

Sementara itu, Kepala Desa Lencoh Sutarno juga datang ke Kantor Satpol PP untuk mendampingi salah satu warganya yang disidang karena melanggar.

“Saya sekedar mendampingi warga saya masalah pelanggaran hajatan kemarin.” Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.