Beranda Daerah Boyolali Pandemi Covid-19 Masih Melanda,  Minat Menikah di Boyolali Tetap Tinggi

Pandemi Covid-19 Masih Melanda,  Minat Menikah di Boyolali Tetap Tinggi

Sepasang pengantin menikah di depan penghulu / Foto: Waskita
Sepasang pengantin menikah di depan penghulu / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Meski sedang masa pandemi, animo pernikahan di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali ternyata  cukup tinggi.

Bulan Agustus ini saja sudah ada 11 pasangan yang mengajukan permohonan untuk menikah.

“Bulan lalu tercatat 47 pernikahan. Bulan Agustus ini sudah ada 11 pasangan yang mengajukan nikah, namun tiga di antaranya menunda pernikahan,” ujar Kepala KUA Teras, Mahmuduzzaman, Jumat (6/8/2021).

Penundaan tersebut dilakukan karena, pertama janda yang belum selesai masa iddah dan hamil maka ditunda sampai anaknya lahir.

Kedua, karena mempelai ada positif, lalu pernikahan ditunda. Setelah sembuh ternyata gantian orangtuanya yang positif.

“Kasus ketiga karena pihak perempuan membatalkan pernikahan karena masalah pribadi, yang harusnya digelar Jumat (6/8/2021),” paparnya.

Selama PPKM, lanjut dia, pasangan pengantin diwajibkan untuk melaksanakan pernikahan atau ijab qabul di KUA. Meski ada beberapa toleransi yang diberikan, namun, tetap menekankan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga :  SPPG Gagak Sipat Pastikan MBG Tetap Berjalan Meski Bulan Puasa

Pendaftaran nikah harus dilakukan secara online melalui simkahweb. KUA juga memfasilitasi pasangan pengantin yang gagap teknologi (Gaptek) dengan memberikan panduan pendaftaran online. Baru setelahnya, dokumen persyaratan nikah harus dilampirkan.

Untuk dokumen, harus menyertakan keterangan status calon pengantin dari desa. Juga fotokopi kartu keluarga (KK) dan buku nikah orangtua untuk mempelai anak pertama.

“Ini untuk mengetahui apakah harus ada wali nikah.”

Calon pengantin juga wajib melampirkan bukti imunisasi, serta swab antigen yang berlaku 1×24 jam untuk calon pengantin, wali, dan dua saksi.

Sedangkan jika wali nikah diwakilkan penghulu, maka harus ikut melampirkan bukti swab.
Kewajiban melampirkan hasil swab ini untuk melindungi penghulu sekaligus meminimalisir potensi penularan.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Unggul, Tim KKN 14 UNS Gelar Lomba Cerdas Cermat di SMPN 2 Ngemplak, Boyolali

“Pasalnya, di Boyolali sudah ada satu penghulu yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat prosesi ijab qabul.” Waskita