Beranda Daerah Sragen Parkir Mencurigakan, Pedagang Ayam Asal Ngawi Ditangkap Polisi di Jalan Tamansari Sragen....

Parkir Mencurigakan, Pedagang Ayam Asal Ngawi Ditangkap Polisi di Jalan Tamansari Sragen. Ternyata Bawa 6 Paket Barang Haram

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Ngawi, Jerri Istanto alias Bagong (25) digerebek polisi kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu.

Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang ayam asal Dukuh Tambakboyo RT 3/8, Mantingan, Ngawi, Jatim itu dibekuk saat melintas di jalan Kampung Taman Sari, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu siap edar yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Sabtu (7/8/2021), Bagong dibekuk sekitar pukul 22.15 WIB pada 3 Juli lalu.

Penangkapan bermula ketika aparat mendapat informasi bahwa lokasi jalan Taman Sari sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan obat terlarang.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.15 WIB, tim mencurigai sebuah mobil Isuzu Triaga AD 8229 EX yang berhenti di pinggir jalan.

Mobil yang dikemudikan Jerri alias Bagong itu terparkir dengan gerak gerik mencurigakan. Mendapati hal itu, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeladahan.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Saat digeledah, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat mobilnya digeledah, polisi mendapati sebuah tas kecil warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus Rokok Dunhil warna hitam.

Saat dicek, di dalamnya ternyata berisi 3 paket plastik klip berisi sabu. Dan satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 yang di dalamnya juga berisi 3 paket sabu.

Dari dua bungkus rokok itu, total sabu yang diamankan sebanyak 6 paket seberat 2,5 gram. Kemudian diamankan pula seperangkat alat hisap yang terangkai dengan pipet yang disimpan di belakang jok.

Sebuah HP merk Samsung warna Gold juga diamankan sebagai barang bukti. Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso membenarkan laporan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Menurutnya saat ini kasus itu sudah ditangani Satres Narkoba. Tersangka berikut barang buktinya juga diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.