Beranda Daerah Sragen Pengumuman, Pria Berinisial K Sedang Diburu Polres Sragen. Terlibat Gegeran Berdarah di...

Pengumuman, Pria Berinisial K Sedang Diburu Polres Sragen. Terlibat Gegeran Berdarah di Gunung Kemukus

Tiga tersangka pengeroyokan di Gunung Kemukus Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi masih memburu satu pelaku pengeroyokan di warung minum kompleks Gunung Kemukus, Dukuh Gunung Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Tiga tersangka sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus pengeroyokan berdarah itu. Satu tersangka yang diburu diketahui berinisial K.

“Jadi tersangkanya ada 4 orang, yang satu masih DPO. Ini yang diamankan 3 orang,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (26/8/2021).

Kapolres menguraikan saat ini masih dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Sementara ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

KAR menjadi DPO setelah terlibat pengeroyokan bersama tiga rekannya. Salah satunya pecatan TNI berinisial AR alias Grendel (37) asal Mliken, Babatan, Sambi, Boyolali.

Mereka membuat keributan dan mengamuk di sebuah warung di Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen. Empat sekawan itu dengan sadis mengeroyok NK (37) asal Mojolaban Sukoharjo.

Aksi pengeroyokan dipicu oleh perselisihan saat AR bersama dua rekannya, tengah mabuk-mabukan di warung milik Triyono Bero di Dukuh Gunungsari, RT 33, Pendem, Sumberlawang, Sragen.

AR diamankan bersama dua rekannya, BAS (34) asal Desa Wates, Simo, Boyolali dan SUP (34) asal Babadan, Boyolali.

Kasus pengeroyokan sadis itu terungkap setelah dilakukan konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Yuswanto Ardi di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Disampaikan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 26 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.

Bermula ketika tersangka AR bersama tiga rekannya yakni BAS, SUP dan satu lainnya berinisial K (34) tengah pesta miras di warung Triyono.

Entah darimana mulanya, Supriyadi yang sedang mabuk berat kemudian berselisih dengan korban.

Dalam kondisi mabuk tinggi, mereka terlibat cekcok. AR yang mengetahui temannya diributi, spontan langsung menghajar korban membabi buta.

Korban dikepruk beramai-ramai oleh AR dan tiga rekanya. Mereka berempat bergantian memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah botol minuman Jenis Martil Anggur merah hingga botol tersebut pecah.

Tak puas, kursi bambu yang ada di lokasi, juga dilemparkan ke kepala korban hingga korban bersimbah darah lalu jatuh tersungkur.

Korban yang kalah jumlah, hanya bisa pasrah menjadi bulan-bulanan. Akibatnya ia mengalami luka bengkak pada wajah kanan, robek bawah mata, kening retak, tangan lecet.

Korban terpaksa dilarikan ke RSUD dr Moewardi Solo untuk menjalani operasi.
Kapolres menyampaikan, dari empat tersangka, ada tiga yang sudah diamankan dari kasus pengeroyokan di Gunung kemukus itu.

“Saat itu korban Nur Kasan sedang di lokasi dan di situ ada ketiga tersangka. Mereka mabuk lalu melakukan pemukulan dengan botol anggur,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Tak hanya itu, para tersangka juga melempar sebuah kursi yang terbuat dari bambu mengenai kepala korban. Tersangkanya empat orang, satu orang masih DPO,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka selama ini memang sering mengunjungi lokasi Gunung Kemukus.

Ditanya pemicunya, Kapolres menyebut tidak ada permasalahan spesifik. Menurutnya kasus pengeroyokan itu hanya dipicu masalah mabuk saja.

“Hanya masalah mabuk saja. Kondisi korban pada saat itu mengalami luka sobek di bagian kepala, kening retak dan tangan lecet. Korban dibawa ke RSUD Moewardi Solo untuk dilakukan operasi,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo