
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang bakul wedangan di Kawasan Kentingan Kulon, Jebres dikukut polisi usai menjual miras, Selasa (25/8/2021) malam.
Selain menangkap penjual, aparat juga mengamankan puluhan botol Miras di lokasi tersebut.
“Total ada sebanyak 30 botol Miras berbagai ukuran yang dimasukkan ke dalam botol air mineral,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan ini bermula, saat pihaknya mendapat laporan adanya kerumunan di lokasi tersebut. Dalam laporan itu, juga menyebut adanya aktivitas mabuk-mabukan.
Saat didatangi, ternyata benar, hingga akhirnya pemilik angkringan yang “nyambi” berjualan Miras tersebut dibawa ke Mapolresta Solo.
“Kami mengamankan DT (42), warg Petoran, Jebres karena menjual Miras,” jelas Sutoyo.
Sedangkan miras yang diamankan meliputi 26 ciu jenis oplosan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter, empat botol Miras ukuran 1 liter dan satu botol ukuran 1 liter ciu Gedang Klutuk.
“Barang bukti sementara kami amankan di Mapolresta Solo untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mengganggu di wilayah mereka. “Akan ditindaklanjuti, mengingat saat ini kondisi Kota Solo masih memberlakukan PPKM,” pungkas Sutoyo. Prabowo