SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang bakul wedangan di Kawasan Kentingan Kulon, Jebres dikukut polisi usai menjual miras, Selasa (25/8/2021) malam.
Selain menangkap penjual, aparat juga mengamankan puluhan botol Miras di lokasi tersebut.
“Total ada sebanyak 30 botol Miras berbagai ukuran yang dimasukkan ke dalam botol air mineral,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan ini bermula, saat pihaknya mendapat laporan adanya kerumunan di lokasi tersebut. Dalam laporan itu, juga menyebut adanya aktivitas mabuk-mabukan.
Saat didatangi, ternyata benar, hingga akhirnya pemilik angkringan yang “nyambi” berjualan Miras tersebut dibawa ke Mapolresta Solo.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]