Beranda Daerah Wonogiri Piye Iki, Mau Tes CPNS Tapi Positif COVID-19, Masih Bisa Lanjut atau...

Piye Iki, Mau Tes CPNS Tapi Positif COVID-19, Masih Bisa Lanjut atau Auto Gagal yah?

Ilustrasi PNS.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu yang menjadi pembeda dari rekrutmen CPNS tahun ini adalah persyaratan bukti hasi tes COVID-19. Tentunya untuk bisa mengikuti tes seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 hasil tes Corona harus negatif.

Lantas bagaimana nanti ceritanya jika ternyata hasil tes COVID-19 adalah positif. Apakah masih bisa berlanjut dengan toleransi atau malah auto gagal?.

Informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Kamis (26/8/2021), tes SKD akan dimulai pada tanggal 2 September mendatang. Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan SKD.

Salah satu syarat yang menjadi perhatian yakni peserta harus melakukan salah satu Rapid Test Antigen atau Swab RT-PCR.

Untuk Rapid Test Antigen, minimal dilakukan 1×24 jam sebelum pelaksanaan SKD. Sementara Swab RT-PCR bisa dilakukan minimal 2×24 jam sebelum pelaksanaan tes.

Tentunya hasil dari salah satu tes tersebut harus menunjukkan hasil negatif. Namun bagaimana jika tes COVID-19 menunjukkan hasil positif?Tentu bikin was-was peserta yah.

Disinggung soal itu, Plt Kepala BKD Wonogiri, Suharno melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Wahyudi, menerangkan, apabila hasil tes peserta diketahui positif, peserta tidak perlu khawatir. Peserta tidak serta merta langsung dinyatakan tidak lolos karena hasil rapid atau swab itu.

Baca Juga :  Akhirnya Perangkat Desa Kedungombo Mundur Usai Dituntut Warga Buntut Dugaan Asusila

Peserta yang terkonfirmasi positif corona diharapkan segera melakukan konfirmasi ke pihak panitia. Peserta itu, nanti akan dibuatkan surat

Setelah itu, kata Wahyudi, peserta yang terkonfirmasi positif akan segera dijadwalkan ulang untuk pelaksanaan SKD. Namun, peserta yang terkonfirmasi positif harus segera memberi konfirmasi ke pihak panita sebelum pelaksanaan tes.

“Jadi nanti sebelum pelaksanaan SKD peserta yang positif harus konfirmasi dulu, segera sebelum pelaksanaan tes,” kata dia.

Selanjutnya panitia daerah nanti akan membuat surat ke PSSR dan ke Panselnas. Pada intinya minta dialokasikan waktunya sendiri bagi yang bersangkutan.

Sementara dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sejumlah syarat pelaksanaan SKD. Meliputi melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, dengan hasil negatif.

Selanjutnya menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Baca Juga :  Jembatan Nambangan Rusak Aspal Berlubang, Hanya Bisa Dilalui 1 Arah, Updatenya Seperti ini

Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di portal www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Aris