Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga: Masih Ada Kenaikan Kasus Aktif Covid-19

Airlangga Hartarto / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di luar Jawa.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali tersebut dimulai dari 10 – 23 Agustus 2021. Airlangga mengatakan hal itu  memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu anggal 10 – 23 Agustus,” ungkap Airlangga Hartarto, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Sebarannya sebagai berikut, yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

“Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” ucap Airlangga.

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM itu akan diberlakukan pada level tertentu. Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota, Level 3 diberlakukan pada  302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.

“Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota,” jelas Airlangga.

Dalam catatan Menko Airlangga, telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

“Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional,” kata Airlangga.

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100 persen industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Sekadar diketahui, dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM. Suhamdani

Exit mobile version