Beranda Umum Nasional PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga: Masih Ada Kenaikan Kasus Aktif Covid-19

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga: Masih Ada Kenaikan Kasus Aktif Covid-19

Airlangga Hartarto / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di luar Jawa.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali tersebut dimulai dari 10 – 23 Agustus 2021. Airlangga mengatakan hal itu  memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu anggal 10 – 23 Agustus,” ungkap Airlangga Hartarto, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Sebarannya sebagai berikut, yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

“Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” ucap Airlangga.

Baca Juga :  Tak Naikkan Harga, Pemerintah Pilih Membatasi Konsumsi BBM Subsidi

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM itu akan diberlakukan pada level tertentu. Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota, Level 3 diberlakukan pada  302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.

“Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota,” jelas Airlangga.

Dalam catatan Menko Airlangga, telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

“Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Danantara: Ekspor Bahan Mentah Bikin RI Rugi Rp 300 T

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100 persen industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Sekadar diketahui, dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM. Suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.